BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperketat instrumen penagihan piutang daerah dengan mengakhiri era peringatan pasif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bersiap menerjunkan tim juru sita pajak khusus yang dibekali wewenang eksekutorial secara penuh, mulai dari pembekuan rekening perbankan, penyitaan aset fisik, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) bagi penanggung pajak yang tidak kooperatif.
Langkah represif terukur ini menandai transisi besar dari metode konvensional seperti penempelan stiker imbauan menuju tindakan penegakan hukum intensif. Penguatan kelembagaan ini didasarkan pada kerangka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 guna mengamankan arus Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan penyangga ibu kota tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menegaskan bahwa kehadiran unit penagihan aktif ini dibentuk untuk menciptakan dampak deterrence yang kuat terhadap penunggak pajak skala besar.
“Kami yakin keberadaan juru sita ini akan memberikan efek jera yang nyata sekaligus memperkuat optimalisasi penerimaan PAD, sebagaimana telah terbukti berhasil diterapkan di berbagai kota besar lainnya.”
— Agustinus Prakoso, Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi
Wewenang Eksekusi Paksa dan Target Optimalisasi PAD
Sebagai tahap awal skema penegakan hukum ini, Wali Kota Bekasi dijadwalkan melantik 5 personel juru sita pajak bersertifikat pada awal Agustus 2026. Sementara itu, sebanyak 25 personel tambahan saat ini tengah menjalani proses pelatihan dan sertifikasi ketat untuk memperkuat armada eksekusi Bapenda di lapangan.
Wewenang Eksekusi Langsung: Juru sita yang telah dilantik berwenang menerbitkan penagihan seketika dan sekaligus, menyampaikan surat paksa, melakukan penyitaan aset, hingga tindakan penyanderaan sesuai koridor hukum.
Sebelum diterjunkannya pasukan juru sita bersertifikat, operasi penagihan aktif yang dijalankan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kota Bekasi telah membukukan hasil positif. Hingga Juli 2026, akumulasi penagihan aktif berhasil menarik piutang pajak daerah senilai Rp36 miliar langsung ke kas Pemkot Bekasi, angka yang diproyeksikan akan melonjak signifikan setelah eksekusi juru sita resmi berjalan.













