SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan stimulus fiskal daerah melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan insentif yang diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia ini secara khusus mengedepankan keberpihakan sosial kepada kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Landasan hukum kebijakan insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Berbeda dari skema pemutihan konvensional, Pemprov Jatim menyasar segmentasi penerima manfaat yang presisi, mencakup pengemudi ojek online (ojol), kalangan buruh pabrik, pemilik kendaraan roda tiga, hingga warga terpeta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyampaikan bahwa pemutihan tahun ini dirancang untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus dorongan ekonomi langsung di tingkat akar rumput.
“Kebijakan pemutihan ini telah resmi ditandatangani oleh Gubernur. Hal mendasar yang patut diapresiasi adalah fokus segmentasinya, yakni keringanan nyata bagi kendaraan roda dua terdata DTSEN, armada roda tiga, ojek online, dan inovasi terbaru khusus untuk kelompok buruh.”
— Kresna Bimasakti, Plh Sekretaris Bapenda Jatim
Lima Skema Keringanan dan Proteksi Bagi Pekerja
Sepanjang Agustus 2026, terdapat lima fasilitas keringanan utama yang dapat diakses masyarakat. Pertama, pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan kewajiban tarif PKB progresif. Ketiga, diskon khusus sebesar 20% atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kalangan buruh, dengan syarat batasan pokok PKB maksimal Rp500.000 serta melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji.
Persyaratan Akses Buruh: Untuk mengklaim diskon pokok 20%, buruh hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja resmi dan slip gaji sesuai petunjuk teknis pelayanan Samsat setempat.
Fasilitas keempat mencakup pembebasan penuh atas denda dan seluruh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi pemilik roda dua kurang mampu (tercatat DTSEN), pengemudi ojol, serta kendaraan roda tiga dengan pokok PKB paling tinggi Rp500.000. Sementara fasilitas kelima berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun berlalu.
Bapenda Jatim mengkalkulasi program pemutihan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan estimasi total insentif yang dialokasikan mencapai Rp17,25 miliar. Meski mengikhlaskan potensi denda, kebijakan pembebasan ini diproyeksikan mampu menyerap arus penerimaan kas daerah hingga Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan, sekaligus mengakselerasi pencapaian target PKB Jatim 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4,78 triliun.













