website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 2, 2026
in Regional
0 0
0
Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan stimulus fiskal daerah melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan insentif yang diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia ini secara khusus mengedepankan keberpihakan sosial kepada kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Landasan hukum kebijakan insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Berbeda dari skema pemutihan konvensional, Pemprov Jatim menyasar segmentasi penerima manfaat yang presisi, mencakup pengemudi ojek online (ojol), kalangan buruh pabrik, pemilik kendaraan roda tiga, hingga warga terpeta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Riau Kejar Raksasa Tunggakan Rp500 Miliar, 1,7 Juta Kendaraan Dibidik Pemutihan

Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyampaikan bahwa pemutihan tahun ini dirancang untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus dorongan ekonomi langsung di tingkat akar rumput.

“Kebijakan pemutihan ini telah resmi ditandatangani oleh Gubernur. Hal mendasar yang patut diapresiasi adalah fokus segmentasinya, yakni keringanan nyata bagi kendaraan roda dua terdata DTSEN, armada roda tiga, ojek online, dan inovasi terbaru khusus untuk kelompok buruh.”

— Kresna Bimasakti, Plh Sekretaris Bapenda Jatim

Lima Skema Keringanan dan Proteksi Bagi Pekerja

Sepanjang Agustus 2026, terdapat lima fasilitas keringanan utama yang dapat diakses masyarakat. Pertama, pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan kewajiban tarif PKB progresif. Ketiga, diskon khusus sebesar 20% atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kalangan buruh, dengan syarat batasan pokok PKB maksimal Rp500.000 serta melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji.

Persyaratan Akses Buruh: Untuk mengklaim diskon pokok 20%, buruh hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja resmi dan slip gaji sesuai petunjuk teknis pelayanan Samsat setempat.

Fasilitas keempat mencakup pembebasan penuh atas denda dan seluruh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi pemilik roda dua kurang mampu (tercatat DTSEN), pengemudi ojol, serta kendaraan roda tiga dengan pokok PKB paling tinggi Rp500.000. Sementara fasilitas kelima berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun berlalu.
Bapenda Jatim mengkalkulasi program pemutihan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan estimasi total insentif yang dialokasikan mencapai Rp17,25 miliar. Meski mengikhlaskan potensi denda, kebijakan pembebasan ini diproyeksikan mampu menyerap arus penerimaan kas daerah hingga Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan, sekaligus mengakselerasi pencapaian target PKB Jatim 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4,78 triliun.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Bapenda Provinsi Jawa Timur
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Recent News

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version