website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 2 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POSO – Kebijakan proteksi fiskal bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperjelas guna menjaga daya saing ekonomi riil di daerah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menegaskan bahwa para pelaku usaha rumah kos yang membukukan omzet bulanan dalam skala mikro berhak memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final secara penuh.

Berdasarkan kerangka regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas aman omzet (tax-free threshold) hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Skema ini memberikan ruang bernapas bagi pebisnis kos-kosan mikro agar tidak terbebani kewajiban setoran PPh Final 0,5%.

Baca Juga: Bekasi Siapkan Juru Sita, Rekening dan Aset Penunggak Disita

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Nabella Putri Lestari, dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara. Pos layanan ini disiagakan setiap hari kerja untuk mempermudah pendaftaran NPWP, konsultasi fiskal, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat setempat.

“Sesuai ketentuan PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Apabila omzet masih di bawah ambang batas tersebut, maka pelaku usaha tidak memiliki kewajiban membayar PPh Final atas penghasilannya.”

— Nabella Putri Lestari, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso

Implementasi aturan ini terlihat pada kasus Martha, seorang pengelola kos-kosan di Morowali Utara yang mencatatkan omzet berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan (akumulasi Rp48 juta hingga Rp60 juta per tahun). Dengan tingkat pendapatan tersebut, usaha kos miliknya secara mutlak masuk dalam kategori penerima insentif bebas PPh Final.

Baca Juga: Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

Ketentuan Skema PPh Final 0,5% dan Kewajiban SPT

Secara umum, PP 20/2026 mempermanenkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar setahun. Namun, perlakuan khusus berupa pembebasan pajak tetap diberikan kepada usaha mikro perorangan yang peredaran brutonya belum melampaui Rp500 juta.

Kewajiban Pelaporan Tetap Berlaku: Meskipun dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh Final, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tertib sesuai regulasi yang berlaku.

Inisiatif edukasi dan jangkauan Pos Pajak Kolonodale ini berhasil mengikis keraguan para pelaku usaha kecil daerah yang kerap merasa cemas terhadap potensi beban pajak. Dengan kepastian aturan hukum dan kemudahan akses layanan tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat KPP, transparansi dan kepatuhan perpajakan di kawasan berkembang dapat tumbuh lebih optimal.

Baca Juga: Riau Kejar Raksasa Tunggakan Rp500 Miliar, 1,7 Juta Kendaraan Dibidik Pemutihan

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Bekasi Siapkan Juru Sita, Rekening dan Aset Penunggak Disita

August 2, 2026
Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

August 2, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Riau Kejar Raksasa Tunggakan Rp500 Miliar, 1,7 Juta Kendaraan Dibidik Pemutihan

August 2, 2026

Recent News

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Pebisnis Kos Bebas PPh Final, Cek Batas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

August 2, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Bekasi Siapkan Juru Sita, Rekening dan Aset Penunggak Disita

August 2, 2026
Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

Jatim Obral Diskon & Pemutihan PKB Menyasar Ojol Hingga Buruh

August 2, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Riau Kejar Raksasa Tunggakan Rp500 Miliar, 1,7 Juta Kendaraan Dibidik Pemutihan

August 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version