POSO – Kebijakan proteksi fiskal bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperjelas guna menjaga daya saing ekonomi riil di daerah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menegaskan bahwa para pelaku usaha rumah kos yang membukukan omzet bulanan dalam skala mikro berhak memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final secara penuh.
Berdasarkan kerangka regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas aman omzet (tax-free threshold) hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Skema ini memberikan ruang bernapas bagi pebisnis kos-kosan mikro agar tidak terbebani kewajiban setoran PPh Final 0,5%.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Nabella Putri Lestari, dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara. Pos layanan ini disiagakan setiap hari kerja untuk mempermudah pendaftaran NPWP, konsultasi fiskal, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat setempat.
“Sesuai ketentuan PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Apabila omzet masih di bawah ambang batas tersebut, maka pelaku usaha tidak memiliki kewajiban membayar PPh Final atas penghasilannya.”
— Nabella Putri Lestari, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso
Implementasi aturan ini terlihat pada kasus Martha, seorang pengelola kos-kosan di Morowali Utara yang mencatatkan omzet berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan (akumulasi Rp48 juta hingga Rp60 juta per tahun). Dengan tingkat pendapatan tersebut, usaha kos miliknya secara mutlak masuk dalam kategori penerima insentif bebas PPh Final.
Ketentuan Skema PPh Final 0,5% dan Kewajiban SPT
Secara umum, PP 20/2026 mempermanenkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar setahun. Namun, perlakuan khusus berupa pembebasan pajak tetap diberikan kepada usaha mikro perorangan yang peredaran brutonya belum melampaui Rp500 juta.
Kewajiban Pelaporan Tetap Berlaku: Meskipun dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh Final, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tertib sesuai regulasi yang berlaku.
Inisiatif edukasi dan jangkauan Pos Pajak Kolonodale ini berhasil mengikis keraguan para pelaku usaha kecil daerah yang kerap merasa cemas terhadap potensi beban pajak. Dengan kepastian aturan hukum dan kemudahan akses layanan tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat KPP, transparansi dan kepatuhan perpajakan di kawasan berkembang dapat tumbuh lebih optimal.













