Restitusi Batu Bara Membengkak, Purbaya Soroti Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut justru memicu lonjakan restitusi PPN hingga Rp25 triliun dari para eksportir batu bara.

“Industri batu bara cukup canggih sehingga bisa melobi pemerintah dan DPR waktu itu. Mungkin pemerintah kurang berhitung,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Sebelum revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja, batu bara tergolong komoditas yang dikecualikan dari PPN. Artinya, pajak masukan atas kegiatan terkait batu bara tidak dapat dikreditkan.

Setelah batu bara resmi menjadi BKP, ekspor batu bara dikenai PPN 0%, namun pajak masukan yang terkait kegiatan ekspor dapat dikreditkan. Dampaknya, eksportir mengajukan restitusi dalam jumlah besar ketika pajak masukan lebih tinggi dibanding pajak keluaran.

Baca Juga: OECD Sebut Tarif PPh Badan Global Mulai Stabil di Angka 21%

Dua Skema Restitusi yang Bisa Diajukan

Purbaya menjelaskan ada dua skema restitusi bagi eksportir batu bara:

Restitusi dipercepat dapat diajukan oleh:

Baca Juga: OECD: Tax Ratio Rendah Bisa Hambat Pendanaan MBG dan Program Prioritas

Pemerintah Kini Balik Arah: Bea Keluar Batu Bara Mulai Tahun Depan

Tingginya restitusi membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi negatif. Karena itu, pemerintah berencana menerapkan bea keluar batu bara mulai tahun depan untuk menutup defisit APBN 2026.

“Net income kita bukan positif, malah negatif. Seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untung banyak,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Gencarkan Aktivasi Coretax, Polisi di Temanggung–Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

“Net income negara dari batu bara justru negatif. Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja membuat restitusi melonjak hingga Rp25 triliun.”

Sumber Terkait

Exit mobile version