website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, revisi keempat atas UU BUMN.

Transformasi kelembagaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Oktober 2025. Perpres ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembentukan BP BUMN sebagai regulator pengelolaan BUMN nasional.

“Dibentuk BP BUMN sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.”

— Pertimbangan Perpres 105 Tahun 2025

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah dengan UU 16/2025. Dalam skema baru ini, BP BUMN berperan sebagai regulator utama dalam tata kelola dan pengawasan BUMN.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Pegawai Kementerian BUMN Dialihkan ke BP BUMN

Selain mengatur pembentukan lembaga baru, Perpres 105/2025 juga memuat ketentuan peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, termasuk terkait status pegawai.

Merujuk Pasal 61 Perpres 105/2025, seluruh pegawai Kementerian BUMN secara resmi dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Tidak hanya pegawai, seluruh perlengkapan, pendanaan, dan dokumen juga turut dialihkan.

Proses pengalihan tersebut harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak Perpres mulai berlaku, yakni sejak 7 Oktober 2025.

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp65 Miliar

Hak Pegawai Dijamin, Program Tetap Berjalan

Perpres 105/2025 menegaskan bahwa proses peralihan dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk kementerian yang membidangi aparatur negara dan keuangan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Untuk menjamin keberlanjutan program BUMN, kepala BP BUMN tetap menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN hingga proses peralihan rampung sepenuhnya.

Lebih lanjut, regulasi ini juga memberikan jaminan penghasilan bagi pegawai yang dialihkan. Pegawai Kementerian BUMN yang beralih menjadi pegawai BP BUMN tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Hak penghasilan pegawai tetap dijamin sampai ditetapkannya regulasi tunjangan kinerja baru di lingkungan BP BUMN.

Ketentuan tersebut berlaku sampai diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai BP BUMN.

Selain itu, seluruh jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Kementerian BUMN tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga struktur jabatan baru BP BUMN ditetapkan dan pejabat baru dilantik berdasarkan Perpres 105/2025.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hashim Soroti Sistem Pajak RI: Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja

Hashim Soroti Sistem Pajak RI: Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal dari Kamboja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version