Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengawasan kepatuhan material (PKM) memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang tahun 2024, kegiatan PKM berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp57,46 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 2,97% dari total pendapatan pajak 2024 yang mencapai Rp1.931,61 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis analisis kepatuhan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga dan mengamankan penerimaan negara.

“Pengawasan kepatuhan material menjadi instrumen strategis DJP untuk memastikan potensi pajak tergali secara optimal.”

Dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dijelaskan bahwa PKM merupakan bentuk pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal atas kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan, serta penelitian kepatuhan material.

“PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material,” bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Jumat (12/12/2025).

Kontribusi Wajib Pajak Strategis Dominan

Dari total penerimaan PKM tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pengawasan wajib pajak strategis dengan nilai mencapai Rp45,45 triliun. Sementara itu, wajib pajak lainnya atau kewilayahan menyumbang penerimaan sebesar Rp11,9 triliun.

Pelaksanaan PKM dilakukan melalui berbagai metode, antara lain analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun berjalan, serta kunjungan langsung untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Fokus Pengawasan pada Sektor Prioritas

Dalam menjalankan PKM, DJP memfokuskan pengawasan pada area berisiko tinggi dan bernilai strategis, meliputi:

  • Wajib pajak strategis;
  • Sektor prioritas nasional;
  • High-wealth individual;
  • Transaksi afiliasi;
  • Ekonomi digital;
  • Tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS);
  • Pemeriksaan transfer pricing dengan memanfaatkan data exchange of information.

Penagihan dan Penegakan Hukum Diperkuat

Selain PKM, DJP juga memperkuat penerimaan melalui optimalisasi kegiatan penagihan pajak. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), penilaian untuk penentuan nilai pasar atas aksi korporasi, serta penegakan hukum berkeadilan.

Penegakan hukum mencakup penanganan penyalahgunaan faktur pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berkelanjutan.

Bagian dari Strategi Penerimaan Pajak 2024

Pelaksanaan PKM menjadi bagian dari strategi penerimaan pajak tahun 2024. Selain PKM, DJP juga menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) yang berfokus pada kepatuhan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak tepat waktu, serta tindak lanjut data tahun berjalan.

Melalui kombinasi pengawasan kepatuhan material dan formal, DJP berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.


Exit mobile version