ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp6,5 Miliar

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas strategis nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha pertambangan yang menjalankan kegiatan tidak sesuai aturan dan standar pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.

“Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut.”

— Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip Jumat (12/12/2025)

Denda Tambang Resmi Diatur Lewat Kepmen ESDM

Ketentuan denda administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun pertambangan berizin yang dalam praktiknya menyimpang dari ketentuan.

Tarif Denda Disepakati Satgas PKH

Perhitungan penetapan denda didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan. Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan, dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel.

Rincian Denda per Komoditas

Komoditas Tarif Denda Administratif Satuan
Nikel hingga Rp6,5 miliar per hektare
Bauksit Rp1,7 miliar per hektare
Timah Rp1,2 miliar per hektare
Batu bara Rp354 juta per hektare

Denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

“Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan,” bunyi keterangan Kementerian ESDM.


Exit mobile version