website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat komitmen transparansi dan sinergi dalam ekosistem administrasi perpajakan nasional. Mulai saat ini, Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tidak lagi sekadar menjadi pihak yang menyetorkan informasi, tetapi juga akan mendapatkan umpan balik resmi dari DJP terkait bagaimana data tersebut telah dimanfaatkan.

Langkah progresif dua arah ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, DJP diwajibkan mengirimkan surat khusus kepada ILAP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data-data vital yang telah mereka terima dan olah.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”

— Pasal 5A Ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026

Baca Juga: Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Merinci Penggunaan Data dan Mandat UU KUP

Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK teranyar ini, surat pemberitahuan dari DJP tidak sekadar berisi laporan formalitas. Otoritas fiskal akan membeberkan secara perinci jenis data apa saja milik ILAP yang telah digunakan, lengkap dengan uraian penjelasan mengenai tindak lanjut dari pemanfaatan data tersebut.

Secara umum, data dan informasi krusial yang harus disetorkan oleh ILAP meliputi kumpulan angka, huruf, kata, hingga citra yang terekam dalam surat, dokumen, atau catatan tertulis. Kumpulan informasi ini memberikan landasan dan petunjuk kuat bagi DJP untuk memetakan proyeksi penghasilan, harta kekayaan, hingga rekam jejak kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari entitas orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

Kewajiban pelaporan oleh ILAP ini pada dasarnya merupakan amanat langsung dari Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal krusial itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah hingga asosiasi terkait untuk selalu memberikan akses informasi yang berkaitan dengan ranah perpajakan kepada negara.

Skala Pengawasan: Mengacu pada Lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok besar ILAP dan 105 entitas ILAP spesifik yang diwajibkan secara hukum untuk menyetor data perpajakan kepada DJP.

Dengan berlakunya PMK 8/2026 sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, aturan main menjadi lebih terang benderang. Tidak hanya menjamin transparansi di pihak pemerintah, beleid ini juga telah merinci jenis data dan jadwal penyampaian pasti bagi masing-masing pihak ILAP untuk menghindari tumpang tindih pelaporan di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI
  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version