JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat komitmen transparansi dan sinergi dalam ekosistem administrasi perpajakan nasional. Mulai saat ini, Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tidak lagi sekadar menjadi pihak yang menyetorkan informasi, tetapi juga akan mendapatkan umpan balik resmi dari DJP terkait bagaimana data tersebut telah dimanfaatkan.
Langkah progresif dua arah ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, DJP diwajibkan mengirimkan surat khusus kepada ILAP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data-data vital yang telah mereka terima dan olah.
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”
— Pasal 5A Ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026
Merinci Penggunaan Data dan Mandat UU KUP
Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK teranyar ini, surat pemberitahuan dari DJP tidak sekadar berisi laporan formalitas. Otoritas fiskal akan membeberkan secara perinci jenis data apa saja milik ILAP yang telah digunakan, lengkap dengan uraian penjelasan mengenai tindak lanjut dari pemanfaatan data tersebut.
Secara umum, data dan informasi krusial yang harus disetorkan oleh ILAP meliputi kumpulan angka, huruf, kata, hingga citra yang terekam dalam surat, dokumen, atau catatan tertulis. Kumpulan informasi ini memberikan landasan dan petunjuk kuat bagi DJP untuk memetakan proyeksi penghasilan, harta kekayaan, hingga rekam jejak kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari entitas orang pribadi maupun badan.
Kewajiban pelaporan oleh ILAP ini pada dasarnya merupakan amanat langsung dari Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal krusial itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah hingga asosiasi terkait untuk selalu memberikan akses informasi yang berkaitan dengan ranah perpajakan kepada negara.
Skala Pengawasan: Mengacu pada Lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok besar ILAP dan 105 entitas ILAP spesifik yang diwajibkan secara hukum untuk menyetor data perpajakan kepada DJP.
Dengan berlakunya PMK 8/2026 sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, aturan main menjadi lebih terang benderang. Tidak hanya menjamin transparansi di pihak pemerintah, beleid ini juga telah merinci jenis data dan jadwal penyampaian pasti bagi masing-masing pihak ILAP untuk menghindari tumpang tindih pelaporan di masa mendatang.
