JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi memperketat disiplin fiskal daerah untuk tahun depan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan turun menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.
Angka ini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, batas defisit APBD sebelumnya dipatok bervariasi antara 3,35% hingga 3,75% bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kini, pemerintah memukul rata batas tersebut menjadi besaran tunggal.
“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 … menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.”
— Pasal 4 PMK 101/2025
Aturan Utang dan Kumulatif Defisit
Selain batas per daerah, beleid yang dikutip pada Selasa (6/1/2026) ini juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 secara nasional, yakni sebesar 0,11% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Tak hanya soal defisit, PMK 101/2025 turut membatasi ruang gerak utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2026 juga dipatok di angka 0,11% dari proyeksi PDB. Batasan ini mencakup pembiayaan utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan daerah.
Mekanisme Pelampauan Batas
Penetapan batas ini menjadi instrumen vital bagi Menteri Dalam Negeri dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Lantas, apakah daerah boleh menetapkan defisit di atas 2,5%?
PMK ini membuka peluang tersebut, namun dengan syarat ketat. Jika rencana defisit APBD sebuah daerah melampaui batas maksimal, kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan terlebih dahulu.
Prosedur Wajib: Permohonan pelampauan batas defisit harus diajukan kepada Menkeu sebelum Raperda APBD dievaluasi oleh Kemendagri. Tanpa “lampu hijau” dari Kemenkeu, defisit berlebih tidak akan disetujui.
Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan melalui dokumen elektronik maupun fisik. Nantinya, persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar evaluasi final APBD.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan, meliputi rencana defisit, realisasi defisit Semester I, hingga realisasi Semester II tahun 2026.
Dengan berlakunya aturan ini sejak diundangkan pada 31 Desember 2025, maka regulasi lama yakni PMK 83/2023 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
