JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menutup tahun buku 2025 dengan kinerja pengawasan yang agresif. Tercatat, otoritas kepabeanan ini melakukan 30.451 penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa total nilai barang hasil penindakan (BHP) yang diamankan mencapai angka fantastis, yakni Rp8,8 triliun. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi dari jalur ekspor, impor, serta penangkapan atas penyalahgunaan fasilitas.
“Penindakan dilakukan di seluruh lini, mulai dari impor, ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai.”
— Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC
Dominasi Rokok Ilegal
Berdasarkan jenis komoditas yang ditegah, produk hasil tembakau atau rokok ilegal masih mendominasi peta kerawanan. Nirwala merinci bahwa porsi penindakan rokok ilegal mencapai 63,9% dari total seluruh operasi yang digelar petugas DJBC di lapangan.
Selain rokok, komoditas lain yang menjadi fokus pengawasan ketat meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan porsi penindakan sebesar 6,75%. Sisanya terdiri dari berbagai komoditas rawan lainnya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), mesin, hingga besi baja ilegal yang mencoba masuk tanpa prosedur yang sah.
“Khusus untuk rokok ilegal, penindakan sepanjang tahun 2025 juga menjadi yang tertinggi dalam sejarah Bea Cukai.”
— Nirwala Dwi Heryanto
Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko
Capaian rekor penindakan rokok ilegal ini, menurut Nirwala, menjadi bukti nyata konsistensi DJBC dalam melakukan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri yang patuh pajak.
Ke depan, DJBC berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun anggaran berjalan.
Untuk tahun ini, strategi DJBC akan difokuskan pada penguatan penegakan hukum berbasis manajemen risiko (risk-based management). Selain itu, otoritas juga akan memperluas basis penerimaan pada sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menjaga stabilitas fiskal negara.
