website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi memperketat disiplin fiskal daerah untuk tahun depan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan turun menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Angka ini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, batas defisit APBD sebelumnya dipatok bervariasi antara 3,35% hingga 3,75% bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kini, pemerintah memukul rata batas tersebut menjadi besaran tunggal.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 … menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.”

— Pasal 4 PMK 101/2025

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas

Aturan Utang dan Kumulatif Defisit

Selain batas per daerah, beleid yang dikutip pada Selasa (6/1/2026) ini juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 secara nasional, yakni sebesar 0,11% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Tak hanya soal defisit, PMK 101/2025 turut membatasi ruang gerak utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2026 juga dipatok di angka 0,11% dari proyeksi PDB. Batasan ini mencakup pembiayaan utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan daerah.

Baca Juga:

DJBC Amankan Barang Ilegal Rp88 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah

Mekanisme Pelampauan Batas

Penetapan batas ini menjadi instrumen vital bagi Menteri Dalam Negeri dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Lantas, apakah daerah boleh menetapkan defisit di atas 2,5%?

PMK ini membuka peluang tersebut, namun dengan syarat ketat. Jika rencana defisit APBD sebuah daerah melampaui batas maksimal, kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Prosedur Wajib: Permohonan pelampauan batas defisit harus diajukan kepada Menkeu sebelum Raperda APBD dievaluasi oleh Kemendagri. Tanpa “lampu hijau” dari Kemenkeu, defisit berlebih tidak akan disetujui.

Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan melalui dokumen elektronik maupun fisik. Nantinya, persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar evaluasi final APBD.

Baca Juga:

PMK 112/2025 Terbit: Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan, meliputi rencana defisit, realisasi defisit Semester I, hingga realisasi Semester II tahun 2026.

Dengan berlakunya aturan ini sejak diundangkan pada 31 Desember 2025, maka regulasi lama yakni PMK 83/2023 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Produk Hukum
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Belanja Perpajakan: Saat Negara “Mengikhlaskan” Penerimaan Pajak Demi Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version