PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pajak internasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini menjadi sorotan publik pada Selasa (6/1/2026) karena turut membawa perubahan signifikan pada format formulir DGT.

PMK 112/2025 menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan lintas negara tetap mengacu pada Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia serta wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

— Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025

Manfaat P3B Wajib Dibuktikan dengan Formulir DGT

Pengenaan PPh berdasarkan ketentuan P3B hanya dapat diterapkan apabila terdapat perjanjian P3B antara Indonesia dan negara mitra. Ketentuan ini berlaku bagi WPDN maupun WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Status tersebut wajib dibuktikan melalui formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra. PMK 112/2025 sekaligus memperbarui format formulir DGT dengan penekanan pada transparansi dan substansi ekonomi.

Tiga Syarat WPLN Berhak atas Manfaat P3B

PMK 112/2025 menetapkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi wajib pajak luar negeri agar dapat memanfaatkan fasilitas P3B, yakni:

1. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
2. merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
3. tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Penyalahgunaan P3B didefinisikan sebagai upaya WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Maksud dan tujuan P3B adalah menghilangkan pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui praktik penghindaran dan pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh pihak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Substansi Ekonomi Jadi Fokus Utama

Pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan P3B wajib dicantumkan dalam formulir DGT. Pernyataan tersebut mencakup sejumlah indikator, antara lain:

1. memiliki substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau transaksi;
2. bentuk hukum sejalan dengan substansi ekonomi;
3. kegiatan usaha dikelola manajemen sendiri dengan kewenangan memadai;
4. memiliki aset tetap dan tidak tetap yang cukup;
5. memiliki pegawai dengan keahlian sesuai bidang usaha;
6. memiliki kegiatan usaha aktif selain menerima dividen, bunga, atau royalti;
7. transaksi tidak bertujuan utama memperoleh manfaat P3B; dan
8. merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).


Penegasan substansi ekonomi dalam formulir DGT mempersempit ruang treaty shopping dan penghindaran pajak lintas negara.

Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B

PMK 112/2025 juga memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 28. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh.


Dirjen Pajak berwenang menguji kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B.

— Pasal 18 ayat (1) PMK 112/2025

Regulasi Pajak Lain Ikut Jadi Perhatian

Selain PMK 112/2025, sejumlah kebijakan perpajakan lain turut menjadi sorotan, antara lain PMK 114/2025 yang mengatur ulang ketentuan PPh atas zakat dan sumbangan resmi.

Pemerintah juga kembali memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor industri dan pariwisata melalui PMK 105/2025 yang berlaku sepanjang 2026.

Di sisi administrasi, DJP mencatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun coretax system hingga 5 Januari 2026. Aktivasi ini menjadi prasyarat penting untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan.


Exit mobile version