Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

JakartaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan celah dengan memecah usaha hanya demi tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Menurutnya, praktik ini termasuk penghindaran pajak yang merugikan negara.

“Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko baru ketika omzet sudah Rp5 miliar lalu diturunkan ke toko tetangga. Kami juga paham di pasar ada praktik ‘arisan faktur’.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Aturan PPh Final UMKM

Skema PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai turunan dari PP 23/2018. Fasilitas ini diperuntukkan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dengan jangka waktu maksimal 7 tahun sejak terdaftar. Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan hingga 2029.

Baca juga: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Potensi Pajak UMKM

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Aviliani menilai potensi pajak UMKM masih sangat besar. Dari 64 juta UMKM di Indonesia, 57 juta di antaranya belum membayar pajak dengan baik.

“Artinya potensi pajaknya bisa Rp56 triliun bila seluruh UMKM menggunakan tarif final 0,5%.”

— Aviliani

Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan dan hanya diterima wajib pajak yang memang berhak.

Baca juga: SLHS untuk SPPG Wajib Dipercepat Dinkes

Pengawasan dan Kolaborasi

Ditjen Pajak (DJP) kini menggandeng BPKP dan PPATK untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kolaborasi lintas lembaga ini bagian dari strategi multi-door approach yang menargetkan pengemplang pajak maupun praktik pengumpulan kekayaan secara ilegal.

“Dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pasti ada pajak yang belum ter-collect. Karena itu kami bekerja sama dengan Kejagung, OJK, KPK, kepolisian, dan instansi lain.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca juga: Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Proses Penagihan

Kebijakan Perpajakan Terkini

  • PER-17/PJ/2025 mengatur kriteria WP yang terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya.
  • Penundaan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 e-commerce hingga Februari 2026.
  • DJP kejar tunggakan pajak Rp60 triliun dengan langkah sita aset hingga gijzeling.
  • Dua pekerja menggugat pajak pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak adil.

Baca juga: Apa Itu Wapu PPN? Mekanisme, Contoh, dan Pihak yang Ditunjuk

Sumber Terkait

Exit mobile version