website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti dugaan praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku UMKM untuk terus menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, laporan mengenai modus tersebut sudah berulang terdengar, terutama pada pelaku usaha dengan omzet mendekati atau melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

“Saya dengar juga ada yang Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai situ dia pecah segala macam. Ini akan kita dalami,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Fokus Kebijakan: Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh final 0,5% dirancang untuk meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan UMKM, bukan untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah perbaikan tata kelola agar kebijakan tetap pro-UMKM sekaligus adil bagi negara.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Integrasi Database untuk Deteksi Modus Pecah Usaha

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya membuka opsi integrasi database coretax DJP dengan data lintas instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pola kepemilikan, afiliasi, dan peralihan omzet antarbadan usaha dapat dianalisis lebih cepat dan akurat.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Dengan pemetaan data yang lebih baik, otoritas dapat membedakan antara ekspansi bisnis yang wajar dengan rekayasa pemecahan usaha untuk menahan omzet di bawah ambang batas.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Dampak Penerimaan: Tidak Instan, Tapi Konsisten Dipantau

Purbaya mengakui penguatan pengawasan ini tidak serta-merta mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat. Meski demikian, pemantauan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tepat sasaran, pelanggaran teridentifikasi, dan efek jera terbentuk.

“Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan, tapi kita akan monitor terus,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Konteks: Aturan & Perpanjangan PPh Final UMKM

Fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM bersandar pada ketentuan yang menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan tarif final 0,5% hingga 2029 khusus bagi UMKM orang pribadi agar mendorong formalitas dan kepatuhan.

Namun, seiring perpanjangan fasilitas, pemerintah menegaskan pentingnya good governance. Upaya pengawasan diarahkan agar pelaku usaha yang sudah tumbuh dan melewati skala UMKM beralih ke rezim pajak umum secara wajar, bukan justru memecah usaha atau bertukar faktur untuk mengecilkan omzet secara semu.

Edukasi UMKM: Tumbuh Sehat, Patuhi Aturan

Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas sesuai koridor, menyusun pembukuan sederhana, dan melaporkan omzet secara jujur. Praktik rekayasa omzet, pemecahan usaha tanpa alasan bisnis yang sah, atau saling bertukar faktur bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga menghambat akses pembiayaan formal di kemudian hari.

“Fasilitas PPh final 0,5% itu untuk membantu UMKM, bukan celah untuk diakali. Pengawasan akan kami perkuat.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI — Kebijakan UMKM & Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version