DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar penerimaan negara melalui penagihan aktif tunggakan pajak. Saat ini, tercatat ada sekitar 200 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun yang menjadi fokus perhatian DJP.Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa para penunggak tersebut berasal dari hampir semua sektor ekonomi. Mulai dari sektor ekstraktif dan sumber daya alam, minyak dan gas (migas), pertambangan, perkebunan, perdagangan, hingga jasa. Bahkan, sektor strategis lain seperti infrastruktur, konstruksi, dan jasa keuangan pun tidak luput dari catatan DJP.

“Hampir semua sektor ada. Ada sektor ekstraktif, sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, juga jasa, perdagangan, hingga sektor strategis lain seperti infrastruktur, konstruksi, dan jasa keuangan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tahapan Penagihan Aktif

Untuk menagih piutang pajak ini, DJP menggunakan serangkaian prosedur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak. Tahapannya mencakup:

  • Penerbitan surat teguran dan surat paksa.
  • Pelaksanaan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran utang.
  • Pelelangan barang sitaan untuk mengembalikan kerugian negara.
  • Langkah tegas berupa penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Peluang Restrukturisasi Utang

Meski menempuh langkah tegas, DJP tetap memberi ruang bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan melalui restrukturisasi. Wajib pajak diperbolehkan mengajukan pembayaran secara angsuran atau cicilan, dengan syarat memberikan jaminan berupa aset. Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, DJP dapat melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pencekalan ke luar negeri.

“Kalau ternyata tidak kooperatif, kita sita aset, blokir rekening, lakukan pencekalan, bahkan bisa lanjut ke gijzeling.”

— Bimo Wijayanto

Hasil Penagihan Sementara

Sampai saat ini, DJP telah berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp7 triliun. Sementara itu, sisanya sekitar Rp53 triliun masih dalam proses penagihan intensif. DJP menargetkan sebagian besar piutang tersebut bisa tertagih sebelum akhir tahun anggaran 2025.

Menurut Bimo, hasil Rp7 triliun yang berhasil dikumpulkan dalam waktu relatif singkat menunjukkan efektivitas strategi penagihan aktif. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa DJP memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban mereka.

Baca juga: Perbaikan Coretax Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2025

Dampak bagi Kepatuhan Pajak

Langkah DJP ini diharapkan tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, wajib pajak lain akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban tepat waktu.

Bimo menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara. Dengan menekan angka tunggakan, ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan akan semakin luas.

Edukasi Masyarakat

Penunggakan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas. Oleh karena itu, DJP terus mengedukasi masyarakat bahwa patuh pajak berarti turut serta mendukung pembangunan nasional. Transparansi dalam penagihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

Sumber Terkait

Exit mobile version