Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Core Tax Administration System (CTAS) membawa penyesuaian mendetail dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen investasi, kini terdapat kewajiban untuk mengisi data aset dengan lebih presisi, yakni mencantumkan harga perolehan dan nilai saat ini.

Merujuk pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pengisian kolom harga perolehan harus mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Artinya, angka yang dimasukkan bukan sekadar harga emas itu sendiri, melainkan total biaya yang dikeluarkan pembeli.

“Termasuk dalam harga perolehan ialah harga beli dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Secara teknis, nilai tersebut wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah. Apabila transaksi pembelian dilakukan menggunakan mata uang asing, wajib pajak harus menghitungnya berdasarkan kurs yang berlaku pada saat perolehan harta tersebut. Hal serupa berlaku bagi harta yang dideklarasikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang mengacu pada ketentuan PMK 196/2021.

Acuan Nilai Pasar Akhir Tahun

Selain harga perolehan, poin krusial lainnya adalah pengisian kolom “Nilai Saat Ini”. Untuk aset berupa emas batangan, pemerintah menetapkan standar penilaian yang spesifik agar data yang masuk ke sistem DJP seragam dan valid.

Nilai yang harus diinput adalah harga pasar yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penilaian ini harus mencerminkan kondisi harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan.

Valuasi Aset: Nilai emas batangan di SPT ditentukan berdasarkan harga publikasi Antam per 31 Desember (akhir tahun pajak), dikonversi ke Rupiah jika menggunakan acuan mata uang asing.

Sebagai pengingat, kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Kelalaian atau keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Exit mobile version