JAKARTA – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Core Tax Administration System (Coretax). Namun, proses migrasi ke sistem digital ini tidak selalu mulus, terutama terkait penerimaan kode verifikasi atau One Time Password (OTP) ke ponsel pengguna.
Layanan kontak resmi DJP, Kring Pajak, mencatat banyaknya keluhan dari wajib pajak yang kesulitan mendapatkan kode OTP saat proses aktivasi. Menanggapi hal ini, DJP menegaskan bahwa ketersediaan pulsa reguler menjadi syarat mutlak. Pasalnya, pengiriman OTP dibebankan pada biaya SMS konvensional, bukan melalui data internet.
“Saat ini, sistem hanya mengakomodir provider Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, dan Axis. Pastikan nomor telepon/HP wajib pajak termasuk dalam salah satu provider tersebut.”
— Kring Pajak
Selain memastikan pulsa mencukupi, ada satu poin teknis yang sering luput dari perhatian. Kring Pajak menyarankan agar nomor yang digunakan sebaiknya bukan nomor pascabayar. Hal ini seringkali berkaitan dengan pengaturan fitur premium SMS yang kerap terblokir secara otomatis pada kartu pascabayar tertentu.
Solusi Jika Masih Gagal dan Konteks Coretax
Apabila wajib pajak telah memastikan pulsa tersedia dan provider sesuai namun OTP tak kunjung masuk, langkah selanjutnya adalah memeriksa riwayat penggunaan nomor. Pastikan nomor ponsel tersebut belum pernah digunakan atau terdaftar pada akun Coretax milik wajib pajak lain.
Jika seluruh langkah mandiri tersebut tidak membuahkan hasil, DJP menyarankan wajib pajak untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat guna mendapatkan asistensi langsung.
Aktivasi akun ini menjadi krusial karena merupakan gerbang utama untuk pembuatan sertifikat elektronik dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Coretax sendiri adalah wujud nyata reformasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu ekosistem digital yang canggih.
Modernisasi Sistem: Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Perpres 40/2018, yang dirancang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk membenahi basis data perpajakan nasional.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan kemudahan layanan yang ditawarkan pemerintah.
