website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru
0
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Core Tax Administration System (CTAS) membawa penyesuaian mendetail dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen investasi, kini terdapat kewajiban untuk mengisi data aset dengan lebih presisi, yakni mencantumkan harga perolehan dan nilai saat ini.

Merujuk pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pengisian kolom harga perolehan harus mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Artinya, angka yang dimasukkan bukan sekadar harga emas itu sendiri, melainkan total biaya yang dikeluarkan pembeli.

“Termasuk dalam harga perolehan ialah harga beli dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

— Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Baca Juga: RI-China Kebut Investasi via Skema Twin Parks, KITB Jadi Fokus

Secara teknis, nilai tersebut wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah. Apabila transaksi pembelian dilakukan menggunakan mata uang asing, wajib pajak harus menghitungnya berdasarkan kurs yang berlaku pada saat perolehan harta tersebut. Hal serupa berlaku bagi harta yang dideklarasikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang mengacu pada ketentuan PMK 196/2021.

Acuan Nilai Pasar Akhir Tahun

Selain harga perolehan, poin krusial lainnya adalah pengisian kolom “Nilai Saat Ini”. Untuk aset berupa emas batangan, pemerintah menetapkan standar penilaian yang spesifik agar data yang masuk ke sistem DJP seragam dan valid.

Nilai yang harus diinput adalah harga pasar yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penilaian ini harus mencerminkan kondisi harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan.

Baca Juga: Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya

Valuasi Aset: Nilai emas batangan di SPT ditentukan berdasarkan harga publikasi Antam per 31 Desember (akhir tahun pajak), dikonversi ke Rupiah jika menggunakan acuan mata uang asing.

Sebagai pengingat, kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Kelalaian atau keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan BPK RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version