Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) peserta yang terdampak, khususnya bagi masyarakat rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah siap menggelontorkan dana tambahan senilai Rp15 miliar. Anggaran ini dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memulihkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat nonaktif akibat pemutakhiran data.

“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangi [belum memenuhi syarat administrasi], mereka tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya mungkin minggu ini juga cair. Jadi, enggak ada masalah.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan 11,01 juta peserta PBI melalui SK 3/HUK/2026 pada Januari lalu. Langkah tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena jutaan warga mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Dengan adanya intervensi ini, kuota peserta PBI JKN yang dipatok 96,8 juta orang tahun ini akan mengalami lonjakan sementara dalam jangka pendek. “Kebijakan ini hanya untuk memberikan waktu kepada mereka, jangan kaget lah. Atau kalau mau bayar sendiri jadi ter-cover betul,” tambah Purbaya.

Prioritas Penyakit Katastropik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan urgensi pencairan dana tersebut. Dari jutaan data yang dihapus, Kemenkes memetakan terdapat 120.472 peserta yang memiliki riwayat penyakit katastropik—penyakit berbiaya tinggi dan membahayakan nyawa seperti gagal ginjal, kanker, jantung, stroke, hingga thalasemia.

Budi mengalkulasi, dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk 120.472 orang tersebut, negara membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar per bulan. Oleh karena itu, ia mengajukan anggaran Rp15 miliar untuk menjamin layanan kesehatan mereka tetap berjalan normal selama tiga bulan ke depan.

Permintaan Menkes: “Jadi, kami minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk secara otomatis mengaktivasi yang tadinya dikeluarkan dari peserta PBI.”

Kesepakatan ini juga merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI guna meredam kegaduhan di masyarakat. Dalam kurun waktu tiga bulan masa transisi ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data (desil) kemiskinan agar penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan masyarakat yang membutuhkan.

Exit mobile version