Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

JAKARTA – Wajib pajak yang menikmati pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dengan nilai fantastis pada tahun buku 2025 kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit mendalam terhadap para penerima restitusi jumbo tersebut.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Lonjakan nilai restitusi yang signifikan dianggap memberikan tekanan berat terhadap postur penerimaan negara. Purbaya ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan kepada wajib pajak benar-benar valid dan bebas dari indikasi kecurangan.

“Sekarang saya kontrol restitusinya dalam pengertian yang besar-besar saya akan lihat betul. Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa enggak.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pencairan restitusi sepanjang 2025 menembus angka Rp361,15 triliun. Angka ini melonjak tajam sebesar 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Purbaya menyoroti adanya akumulasi restitusi dari dua tahun sebelumnya yang menumpuk dan dicairkan tahun lalu tanpa kontrol yang memadai, sehingga menggerus pendapatan negara secara signifikan.

Sektor-sektor yang mencatatkan klaim restitusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri minyak kelapa sawit (*crude palm oil*/CPO), serta pertambangan batu bara. Lonjakan ini juga dipicu oleh moderasi harga komoditas serta kebijakan percepatan restitusi itu sendiri.

Berantas “Main Mata” dan Insentif Tiket Pesawat

Selain audit restitusi, Purbaya juga berfokus pada pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mengejar target *tax ratio* 12%. Ia menegaskan tidak akan memberi ampun bagi praktik kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak yang selama ini menjadi benalu penerimaan negara. “Kita akan pastikan daerah-daerah tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah membawa kabar angin segar bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2026, pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Namun, tantangan fiskal tetap membayangi. Laporan dari *Moody’s* memperingatkan risiko fiskal Indonesia yang kian menguat akibat pembengkakan belanja negara di tengah basis pajak yang belum optimal. Kondisi ini diperparah dengan fenomena penyusutan kelas menengah—turun 1,1 juta orang pada 2025—yang secara langsung mengancam stabilitas konsumsi rumah tangga sebagai tulang punggung penerimaan pajak.

Insentif Mudik: Berbeda dari tahun sebelumnya, PMK 4/2026 memastikan PPN tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah sepenuhnya (100%) untuk masa angkutan Lebaran tahun anggaran 2026.

Exit mobile version