JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Core Tax Administration System (Coretax) memicu gelombang kebutuhan edukasi yang mendesak di berbagai sektor. Tak hanya kalangan pengusaha, instansi pemerintah pusat kini juga harus “mengantre” demi mendapatkan pendampingan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak gagap teknologi.
Terbaru, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggandeng Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk menggelar bimbingan teknis intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan para pegawai di lingkungan lembaga kepresidenan tersebut mampu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menggunakan platform anyar yang lebih terintegrasi.
“Kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi sekarang ini, apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru coretax ini. Kami harapkan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.”
— Muhammad Irwandi, Kepala Biro Keuangan Kemensetneg
Pelatihan maraton ini digelar selama lima hari berturut-turut, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Muhammad Irwandi menegaskan, pihaknya berharap DJP tetap membuka ruang konsultasi lanjutan pasca-kegiatan ini. Hal ini krusial agar transisi pelaporan pajak para aparatur negara berjalan mulus tanpa kendala teknis yang berarti.
DJP Bentuk Satgas Khusus
Merespons tingginya animo tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, mengakui kewalahan menangani permintaan asistensi yang datang bertubi-tubi. Permintaan tersebut tidak hanya datang dari Kemensetneg, tetapi juga membanjir dari berbagai instansi pemerintah lain hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Strategi Jemput Bola: “Kami bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Tujuan kami menyebarkan Training of Trainers (ToT) dan ilmunya, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tapi masyarakat juga ikut menyukseskan.”
Transformasi ke Coretax memang menjadi mandat regulasi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024, pelaporan SPT Tahunan kini mewajibkan wajib pajak melakukan serangkaian prosedur digital baru, mulai dari pendaftaran akun, aktivasi, hingga pembuatan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan. Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
