Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuktikan peran strategisnya dalam mengamankan pundi-pundi keuangan negara. Melalui ketuk palu putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa perpajakan sepanjang tahun 2025, lembaga peradilan tertinggi ini berhasil mewajibkan pelunasan kekurangan pajak dengan nilai fantastis.

Dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, tercatat kontribusi lembaga ini terhadap penerimaan perpajakan menembus angka Rp20,89 triliun. Tak hanya dalam mata uang Rupiah, MA juga memutus sengketa yang menghasilkan kewajiban bayar dalam mata uang asing sebesar US$107,43 juta.

“Dalam sejumlah putusan PK perkara pajak, MA memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Sepanjang 2025, melalui putusan PK pajak, MA telah mewajibkan pembayaran Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta.”

Sunarto, Ketua Mahkamah Agung

Tren Kemenangan Negara Meningkat

Jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya, kinerja penegakan hukum di sektor pajak ini mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun lalu, MA menetapkan kewajiban bayar pajak sebesar Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta. Kenaikan angka ini mengindikasikan semakin banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan oleh negara atau putusan yang menguatkan posisi fiskus.

Sunarto menegaskan, putusan-putusan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata kontribusi badan peradilan dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain sektor perpajakan, MA beserta badan peradilan di bawahnya juga mencatatkan kontribusi besar dari sektor pidana dan perdata lainnya. Total denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui vonis pengadilan mencapai Rp65,7 triliun. Angka ini merupakan bentuk pemulihan kerugian negara dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Sinergi Penegak Hukum: “MA pun mengapresiasi Kejaksaan Agung atas sinergi eksekusi putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti.”

Pencapaian ini menegaskan posisi strategis MA sebagai benteng terakhir keadilan yang turut menopang optimalisasi pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Exit mobile version