JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Total dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun diputuskan untuk dikembalikan kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan krusial ini telah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas akhir pekan lalu. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan memastikan roda pemerintahan dan ekonomi di daerah terdampak dapat kembali berputar normal.
“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota 3 ini… transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun.”
— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menjelaskan bahwa nominal TKD untuk ketiga provinsi beserta kabupaten/kota di dalamnya akan disamakan dengan pagu anggaran tahun 2025 setelah efisiensi.
Komitmen pemerintah pusat tidak main-main. Mobilisasi sumber daya nasional dilakukan secara masif, melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, hingga BNPB dan Basarnas untuk memulihkan sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi.
Warning Keras: Jangan Korupsi Dana Bencana!
Di tengah kucuran dana jumbo tersebut, Tito memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran ini. Pengembalian TKD dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu menangani dampak bencana secara mandiri dan efektif, bukan untuk dijadikan lahan bancakan.
Peringatan Mendagri: “Jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda.”
Secara rinci, alokasi pengembalian dana TKD tersebut terbagi menjadi: Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh (termasuk 23 kabupaten/kota), Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara (33 kabupaten/kota), dan Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat (19 kabupaten/kota).
Dana ini diproyeksikan untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan jalan dan jembatan yang putus, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan. Tito memastikan seluruh daerah, meskipun tidak terdampak langsung secara fisik, tetap akan menerima pengembalian TKD secara utuh mengingat dampak sosial ekonomi bencana yang meluas.
Proses penyaluran dana diharapkan mulai bergulir pada awal tahun ini melalui koordinasi ketat antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan akuntabilitas penyaluran.
