JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja di sektor padat karya dan industri pariwisata. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Melalui beleid ini, negara hadir menanggung beban pajak penghasilan pegawai dengan kriteria tertentu, sehingga take home pay yang diterima pekerja diharapkan tetap terjaga daya belinya. Namun, wajib pajak dan pemberi kerja harus cermat, karena terdapat rambu-rambu ketat dalam pemanfaatan dan pelaporannya.
“PPh Pasal 21 … atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.”
— Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025
Wajib Tunai & Tidak Masuk Penghasilan Kena Pajak
Poin krusial pertama dalam regulasi ini adalah mekanisme pembayaran. Pemberi kerja diwajibkan membayarkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini secara tunai pada saat pembayaran gaji kepada pegawai. Hal ini berlaku mutlak, termasuk jika perusahaan selama ini memberikan tunjangan pajak atau menanggung pajak pegawai (metode gross up atau net).
Kabar baiknya, uang tunai insentif DTP yang diterima pegawai ini tidak dihitung sebagai komponen penghasilan yang dikenakan pajak lagi. Artinya, insentif ini murni “bersih”. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menerbitkan Bukti Pemotongan (Bupot) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai administrasi legal.
Larangan Restitusi dan Kompensasi
Aspek yang paling perlu diwaspadai adalah risiko kelebihan bayar. PMK 105/2025 menegaskan bahwa jika jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan ternyata lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun, maka selisih lebih tersebut tidak dapat dikembalikan (refund) kepada pegawai.
Aturan serupa berlaku bagi perusahaan. Jika dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari insentif DTP, maka kelebihan tersebut hangus—tidak dapat direstitusi maupun dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terakhir, pemberi kerja wajib disiplin melaporkan realisasi insentif ini setiap masa pajak agar tidak gugur haknya.
Panduan Hitung: Bingung cara menghitungnya? Wajib pajak dapat melihat simulasi perhitungan lengkap pada Lampiran huruf B PMK 105/2025.
