website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pulihkan Bencana, TKD Rp10,6 Triliun Cair ke Aceh, Sumut & Sumbar

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Pulihkan Bencana, TKD Rp10,6 Triliun Cair ke Aceh, Sumut & Sumbar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Total dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun diputuskan untuk dikembalikan kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Keputusan krusial ini telah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas akhir pekan lalu. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan memastikan roda pemerintahan dan ekonomi di daerah terdampak dapat kembali berputar normal.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Bali Anjlok ke 67%, Bapenda: Efek Samping Pemutihan Berulang?

“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota 3 ini… transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun.”

— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menjelaskan bahwa nominal TKD untuk ketiga provinsi beserta kabupaten/kota di dalamnya akan disamakan dengan pagu anggaran tahun 2025 setelah efisiensi.

Komitmen pemerintah pusat tidak main-main. Mobilisasi sumber daya nasional dilakukan secara masif, melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, hingga BNPB dan Basarnas untuk memulihkan sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi.

Baca Juga: PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Warning Keras: Jangan Korupsi Dana Bencana!

Di tengah kucuran dana jumbo tersebut, Tito memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran ini. Pengembalian TKD dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu menangani dampak bencana secara mandiri dan efektif, bukan untuk dijadikan lahan bancakan.

Peringatan Mendagri: “Jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda.”

Secara rinci, alokasi pengembalian dana TKD tersebut terbagi menjadi: Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh (termasuk 23 kabupaten/kota), Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara (33 kabupaten/kota), dan Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat (19 kabupaten/kota).

Baca Juga: Unduh Data Coretax Massal? Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Dana ini diproyeksikan untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan jalan dan jembatan yang putus, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan. Tito memastikan seluruh daerah, meskipun tidak terdampak langsung secara fisik, tetap akan menerima pengembalian TKD secara utuh mengingat dampak sosial ekonomi bencana yang meluas.

Proses penyaluran dana diharapkan mulai bergulir pada awal tahun ini melalui koordinasi ketat antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan akuntabilitas penyaluran.

Baca Juga: Tax Goes to Campus: KPP Karanganyar Siapkan Generasi Muda Melek Pajak

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri RI
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version