KARAWANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 25 juta lembar pita cukai desain 2026 untuk mengantisipasi kebutuhan industri pada awal tahun depan. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan persediaan awal tahun ini yang hanya 17 juta lembar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pita cukai desain terbaru terdiri atas dua jenis, yaitu pita cukai untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Produk rokok mendominasi komposisi dengan porsi sekitar 70%.
“Pita cukai yang kita pesan sudah siap 25 juta lembar, sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari distribusi bisa aman,” ujar Djaka dalam konferensi pers pencetakan dan pengiriman perdana pita cukai desain 2026, Rabu (10/12/2025).
Peruri Kirim Perdana, DJBC Pastikan Distribusi Lancar
Seluruh pita cukai dipesan dari Perum Peruri dan pengiriman perdana dilakukan langsung ke kantor pusat DJBC. Djaka menegaskan begitu layanan pemesanan P3C dibuka, pita cukai baru dapat segera didistribusikan kepada para pengusaha barang kena cukai.
Baca Juga : APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
Djaka juga mengapresiasi Peruri yang telah memenuhi pemesanan tepat waktu, terlebih setelah pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
“Dengan keputusan Menteri Keuangan bahwa cukai 2026 tidak naik, Peruri dapat mencetak tepat waktu tanpa kendala,” jelas Djaka.
Produsen Rokok Mulai Tingkatkan Optimisme Jelang 2026
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa tingginya angka pemesanan pita cukai untuk tahun depan mencerminkan meningkatnya optimisme para produsen rokok.
Baca Juga: Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah
Menurut Nirwala, kebijakan pemerintah mempertahankan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026 membuat pelaku industri lebih percaya diri dalam meningkatkan produksi dan penjualan.
“Kalau perusahaan rokok tidak optimistis, mereka tidak mungkin memesan pita cukai sebanyak 25 juta lembar,” tegas Nirwala.
Kebijakan Cukai & HJE 2025–2026: Apa yang Berubah?
Keputusan mempertahankan tarif CHT dan HJE rokok pada 2026 diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025.
Baca Juga : CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi Agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour
Kendati demikian, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk hampir seluruh produk tembakau. Rinciannya:
- HJE rokok 2025 naik rata-rata 10% (PMK 97/2024)
- HJE rokok elektrik naik rata-rata 11,3% (PMK 96/2024)
- HJE HPTL naik rata-rata 6,2% (PMK 96/2024)
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Strategis di Balik Penerapan Bea Keluar Emas
Sumber Terkait
