website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Produksi Rokok Optimistis, DJBC Siapkan 25 Juta Pita Cukai Desain 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 25 juta lembar pita cukai desain 2026 untuk mengantisipasi kebutuhan industri pada awal tahun depan. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan persediaan awal tahun ini yang hanya 17 juta lembar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pita cukai desain terbaru terdiri atas dua jenis, yaitu pita cukai untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Produk rokok mendominasi komposisi dengan porsi sekitar 70%.

“Pita cukai yang kita pesan sudah siap 25 juta lembar, sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari distribusi bisa aman,” ujar Djaka dalam konferensi pers pencetakan dan pengiriman perdana pita cukai desain 2026, Rabu (10/12/2025).

Peruri Kirim Perdana, DJBC Pastikan Distribusi Lancar

Seluruh pita cukai dipesan dari Perum Peruri dan pengiriman perdana dilakukan langsung ke kantor pusat DJBC. Djaka menegaskan begitu layanan pemesanan P3C dibuka, pita cukai baru dapat segera didistribusikan kepada para pengusaha barang kena cukai.

Baca Juga : APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

Djaka juga mengapresiasi Peruri yang telah memenuhi pemesanan tepat waktu, terlebih setelah pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

“Dengan keputusan Menteri Keuangan bahwa cukai 2026 tidak naik, Peruri dapat mencetak tepat waktu tanpa kendala,” jelas Djaka.

Produsen Rokok Mulai Tingkatkan Optimisme Jelang 2026

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa tingginya angka pemesanan pita cukai untuk tahun depan mencerminkan meningkatnya optimisme para produsen rokok.

Baca Juga: Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah

Menurut Nirwala, kebijakan pemerintah mempertahankan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026 membuat pelaku industri lebih percaya diri dalam meningkatkan produksi dan penjualan.

“Kalau perusahaan rokok tidak optimistis, mereka tidak mungkin memesan pita cukai sebanyak 25 juta lembar,” tegas Nirwala.

Kebijakan Cukai & HJE 2025–2026: Apa yang Berubah?

Keputusan mempertahankan tarif CHT dan HJE rokok pada 2026 diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025.

Baca Juga : CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi Agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

Kendati demikian, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk hampir seluruh produk tembakau. Rinciannya:

  • HJE rokok 2025 naik rata-rata 10% (PMK 97/2024)
  • HJE rokok elektrik naik rata-rata 11,3% (PMK 96/2024)
  • HJE HPTL naik rata-rata 6,2% (PMK 96/2024)

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Strategis di Balik Penerapan Bea Keluar Emas

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan RI
  • Perum Peruri
  • Direktorat Jenderal Pajak

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang

Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version