JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa country-by-country report (CbCR) harus memenuhi kualifikasi tertentu agar grup perusahaan multinasional dapat memanfaatkan transitional CbCR safe harbour dalam kerangka pajak minimum global (GloBE rules).
Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 56 ayat (7) PMK 136/2024.
“CbCR yang memenuhi kualifikasi adalah laporan yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi,” bunyi PMK 136/2024.
Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024
Apa Itu Qualified Financial Statements?
Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi (qualified financial statements) dapat berupa:
- Akun keuangan yang menjadi dasar laporan konsolidasi entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE);
- Laporan keuangan terpisah yang disusun sesuai standar akuntansi yang dapat diterima dan andal;
- Akun keuangan entitas yang tidak masuk konsolidasi namun tetap digunakan dalam penyusunan CbCR.
CbCR menjadi instrumen kunci dalam transitional safe harbour karena mekanisme identifikasi entitas dan alokasi laba di dalamnya mirip dengan kerangka GloBE.
Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk
Tiga Pengujian untuk Transitional Safe Harbour
Agar pajak tambahan pada suatu yurisdiksi dianggap 0, entitas konstituen harus memenuhi salah satu dari tiga pengujian berikut:
1. De Minimis Test
Terpenuhi bila penghasilan < EUR 10 juta dan laba/rugi sebelum PPh < EUR 1 juta. Seluruh data diambil dari CbCR.
2. Routine Profit Test
Laba/rugi sebelum PPh tidak boleh melebihi substance based income exclusion (SBIE). Data laba/rugi dari CbCR, SBIE dihitung sesuai GloBE Article 5.3.
3. Simplified ETR Test
Dipenuhi bila ETR berada pada batas berikut:
- 2024: ≥ 15%
- 2025: ≥ 16%
- 2026: ≥ 17%
Simplified covered taxes dihitung dari beban PPh dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi, dikurangi pajak non-covered dan uncertain tax position. Laba/rugi sebelum PPh menggunakan data CbCR.
Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024
Tujuan Transitional CbCR Safe Harbour
OECD menjelaskan bahwa CbCR dapat berfungsi sebagai proxy yang wajar untuk menilai risiko pajak suatu yurisdiksi, sekaligus menyederhanakan pemenuhan kewajiban GloBE.
Dengan skema transitional safe harbour, grup perusahaan dapat menghindari beban administratif besar pada fase awal penerapan pajak minimum global.
Sebagaimana disampaikan OECD dalam commentary GloBE:
“CbCR digunakan sebagai dasar pengecualian yurisdiksi berisiko rendah dari persyaratan pengumpulan informasi GloBE rules.”
