APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

JAKARTA — Pemerintah memastikan seluruh biaya proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 30/2025 yang mengatur komponen pembiayaan negara selama proses menuju keanggotaan penuh OECD.

“Biaya proses aksesi meliputi perjalanan, akomodasi, pertemuan, penyusunan dokumen, koordinasi, komunikasi, hingga kegiatan lain yang diperlukan OECD,” tertulis dalam Pasal 10A ayat (2) Keppres 30/2025.

Baca juga: POJK 23/2025: OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Roadmap Aksesi & Komitmen Reformasi

Biaya proses aksesi yang ditanggung APBN berlaku sejak tanggal adopsi roadmap aksesi hingga Indonesia resmi ditetapkan sebagai anggota OECD. Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan yang disampaikan OECD beserta bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Target Indonesia menjadi anggota OECD diharapkan selesai pada 2027,” demikian pernyataan pemerintah terkait jadwal aksesi.

Sebagai informasi, roadmap aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD telah diserahterimakan kepada pemerintah pada 3 Mei 2024. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan Indonesia memenuhi standar, best practice, dan core principle yang berlaku di OECD.

Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar OECD di berbagai sektor kebijakan.

Baca juga: Sengketa Pajak Membludak, Hampir 10 Ribu Banding dan Gugatan Masuk Pengadilan

Initial Memorandum: Langkah Penting Menuju Keanggotaan

Dalam rangka menindaklanjuti roadmap tersebut, Indonesia telah menyusun dan menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, pada 3 Juni 2025.

Initial memorandum merupakan dokumen asesmen mandiri yang wajib disusun oleh negara kandidat dalam proses aksesi. Di dalamnya, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mayoritas ketentuan hukum dan regulasi nasional sudah selaras dengan sekitar 240 instrumen hukum OECD.

Setiap komite teknis di OECD akan menelaah dan memberikan opini formal atas keselarasan tersebut. Opini inilah yang kemudian menjadi dasar bagi OECD untuk memutuskan apakah Indonesia dapat diterima sebagai anggota penuh.

“APBN menanggung penuh seluruh biaya aksesi OECD sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap reformasi dan integrasi ke standar ekonomi global.”

Sumber Terkait

Exit mobile version