website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 26, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan paket stimulus fiskal baru guna meringankan beban transportasi mobilitas masyarakat selama masa liburan sekolah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN tiket pesawat domestik untuk kelas ekonomi sebesar 100 persen.

Kebijakan fiskal yang memihak publik ini tertuang secara sah di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 (PMK 43/2026). Melalui payung hukum tersebut, pemerintah membebaskan penuh pungutan pajak atas komponen tarif dasar (*base fare*) serta biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*) untuk rute penerbangan di dalam negeri.

Baca Juga: Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Rentang Waktu Keberangkatan dan Batasan Gugurnya Fasilitas

Masyarakat dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak ini sepanjang transaksi pembelian dan jadwal keberangkatan berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Insentif PPN tiket pesawat ini berlaku khusus untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan domestik mulai dari 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.

Namun, otoritas menetapkan batasan ketat di mana fasilitas ini dinyatakan tidak berlaku apabila jasa penerbangan diserahkan di luar periode jendela pembelian dan penerbangan tersebut. Selain itu, insentif otomatis gugur jika tiket yang dibeli bukan untuk kelas ekonomi, atau apabila pihak maskapai selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat menyampaikan laporan administratif.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 43/2026, badan usaha angkutan udara selaku PKP tetap diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan tiket kelas ekonomi dan menyampaikannya secara elektronik melalui sistem Coretax paling lambat pada 30 September 2026.

Baca Juga: Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Alokasi Anggaran Fiskal dan Diskon Moda Transportasi Massal

Sebelumnya pada akhir Mei 2026, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk menyukseskan program ini. Total dana sebesar Rp472,7 mIliar disiapkan pada tahun anggaran 2026 demi menyokong program insentif selama periode libur sekolah, dengan target jangkauan memfasilitasi hingga 2,3 juta penumpang penerbangan.

Tak hanya fokus pada keringanan PPN tiket pesawat udara, kabinet juga turut memberikan stimulus serupa bagi moda transportasi massal darat dan laut lainnya. Keringanan tersebut meliputi diskon tarif kereta api sebesar 30 persen untuk periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026, serta potongan tarif dasar kapal Pelni sebesar 30 persen yang berlaku mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Sebagai pelengkap ekosistem konektivitas liburan, pemerintah melalui kementerian terkait juga menetapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP. Fasilitas bebas biaya penyeberangan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sepanjang masa liburan, terhitung sejak tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version