website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 31 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
August 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen Danantara Rp120 triliun pada tahun ini. Dana tersebut akan disetorkan Danantara kepada pemerintah sesuai dengan keputusan presiden.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nilai dividen yang akan diterima pemerintah mencapai kurang lebih Rp120 triliun. Setoran tersebut dijadwalkan masuk pada tahun ini.

“Sekitar Rp120 triliun tahun ini. Itu yang diputuskan oleh presiden,” kata Purbaya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Dividen Danantara Masuk PNBP Lain-Lain

Perlakuan terhadap dividen Danantara tersebut berbeda dengan periode sebelum terbentuknya Danantara. Sebelumnya, dividen yang diperoleh pemerintah dikategorikan sebagai PNBP yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan (KND).

Setelah terbentuknya Danantara, dividen yang diterima pemerintah tidak lagi dikategorikan sebagai PNBP KND. Dividen tersebut nantinya akan dicatat sebagai PNBP lain-lain.

Baca Juga: PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

Dividen Digunakan untuk Memperkuat Anggaran

Purbaya menjelaskan dividen Danantara Rp120 triliun tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperkuat kondisi anggaran. Dana itu juga akan menjadi cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan belanja yang tidak terduga.

Selain memperkuat anggaran, penerimaan tersebut akan membantu pemerintah menjaga defisit anggaran tetap berada pada level 2,85% dari produk domestik bruto (PDB).

“Ini untuk cadangan dulu supaya anggaran kita makin kuat. Cadangan kalau kita perlu pengeluaran lebih yang tidak terduga,” ujar Purbaya.

Defisit Anggaran Diperkirakan Capai Rp734,3 Triliun

Penerimaan dividen tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran ketika proyeksi defisit tahun ini mengalami pelebaran. Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau setara dengan 2,85% dari PDB.

Angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan rencana awal pemerintah. Sebelumnya, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

Kenaikan PNBP Kompensasi Shortfall Pajak

Pelebaran defisit anggaran tersebut salah satunya disebabkan oleh bertambahnya belanja pemerintah serta terjadinya shortfall penerimaan perpajakan.

Meski demikian, pembengkakan belanja dan shortfall penerimaan pajak tersebut akan dikompensasi melalui kenaikan PNBP. Dalam konteks tersebut, penerimaan dividen dari Danantara menjadi salah satu sumber PNBP yang akan memperkuat posisi anggaran pemerintah pada tahun ini.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Kinerja PNBP dan Pengalihan Dividen BUMN ke BPI Danantara
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

August 31, 2026
Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

August 31, 2026
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

August 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026

Recent News

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

August 31, 2026
Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

August 31, 2026
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

August 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version