JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak 2027. Kehati-hatian dinilai penting agar kebijakan perpajakan yang ditempuh pemerintah tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi rumah tangga.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu mencermati kondisi perekonomian masyarakat karena pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dinilai masih belum berjalan beriringan dengan kondisi ekonomi rumah tangga.
Menurut Said, situasi tersebut dapat memunculkan sensitivitas masyarakat apabila pemerintah menerapkan bentuk pemajakan baru.
“Kita harus hati-hati soal pajak. Di saat ekonomi rumah tangga cenderung di bawah pertumbuhan PDB, ada sensitivitas rakyat terhadap bentuk pemajakan baru,” ujar Said dalam rapat bersama pemerintah, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Target Penerimaan Pajak 2027 Diusulkan Rp2.591,4 Triliun
Pada tahun depan, target penerimaan pajak diusulkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Nilai tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 12,1% apabila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini.
Secara lebih rinci, target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2027 diusulkan sebesar Rp1.277,7 triliun. Target tersebut tumbuh 9,9% dibandingkan dengan outlook 2026.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diusulkan mencapai Rp1.126,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,4% apabila dibandingkan dengan outlook 2026.
Banggar Berharap Kenaikan Pajak Berasal dari Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah usulan peningkatan target penerimaan tersebut, Said berharap kenaikan penerimaan pajak dapat terjadi secara alamiah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pemerintah perlu menghindari kebijakan pemajakan baru yang berpotensi menambah beban masyarakat.
“Kami berharap target kenaikan bersifat alamiah disebabkan pertumbuhan ekonomi, bukan dari pemajakan baru yang berpotensi membebani masyarakat kita,” tutur Said.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kehati-hatian yang sebelumnya disampaikan Banggar DPR terkait kondisi ekonomi rumah tangga dan sensitivitas masyarakat terhadap bentuk pemajakan baru.
Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak, Bukan Naikkan Tarif
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan optimalisasi penerimaan negara akan dilaksanakan melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Pemerintah, menurut Purbaya, tidak berencana meningkatkan tarif pajak.
Selain memperbesar basis pajak atau tax base, pemerintah juga akan melakukan perbaikan sumber daya manusia yang menangani pengumpulan penerimaan pajak.
“Kami memperbesar tax base, pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax tariff. Utamanya, kita juga akan memperbaiki SDM di tax collection kita,” kata Purbaya.
Dengan demikian, upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2027 diarahkan melalui peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, serta perbaikan SDM dalam pengumpulan pajak, sementara pemerintah menyatakan hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak.













