website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan standar akurasi pengawasan kepatuhan fiskal nasional melalui implementasi ekosistem teknologi perpajakan terbaru. Otoritas mengungkapkan bahwa platform pemrosesan data perpajakan Coretax saat ini telah sukses terintegrasi secara langsung dengan berbagai sumber data dari pihak ketiga. Langkah interkoneksi ini mempermudah aparat pajak untuk memantau validitas pelaporan Surat Pemberitahuan melalui pemanfaatan data konsumsi listrik milik para wajib pajak.

Keterangan mengenai integrasi operasional digital tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pada Jumat (19/6/2026). Ia memaparkan bahwa salah satu contoh konkret sumber informasi eksternal yang saat ini sudah terhubung erat di dalam arsitektur sistem Coretax adalah rekam pemakaian energi kelistrikan yang dikelola oleh PT PLN.

Baca Juga: Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Pengujian Kewajaran Pelaporan dan Batas Daya Listrik 2200 VA

Bimo menjelaskan bahwa pasokan data sekunder dari entitas pihak ketiga seperti sektor kelistrikan ini akan digunakan oleh otoritas untuk menguji tingkat kewajaran pelaporan wajib pajak. Melalui mekanisme integrasi data tersebut, DJP dapat menilai secara objektif kesesuaian antara tingkat konsumsi riil wajib pajak dengan jumlah besaran nominal pajak yang dilaporkan kepada negara. “Pengujian kewajaran dari laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” ungkap Bimo Wijayanto.

Dari sudut pandang administrasi perpajakan, besaran nilai tagihan bulanan serta kapasitas daya listrik rumah dinilai dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk menilai kemampuan ekonomi wajib pajak yang sesungguhnya. Bimo memberikan ilustrasi mengenai bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh DJP untuk menguji kewajaran pelaporan wajib pajak di lapangan.

Ia mencontohkan, jika konsumsi listrik seorang wajib pajak terpantau sangat masif hingga menyentuh kapasitas 10.000 watt, namun berdasarkan draf riwayat administrasinya yang bersangkutan hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun, maka sistem akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian. Kondisi inilah yang akan dijadikan sebagai *benchmark* atau tolok ukur oleh petugas pajak untuk mengukur tingkat kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan Tax Amnesty Lewat SE-14/PJ/2018

Implementasi PMK 8/2026 dan Penangkapan Pseudo-Ekonomi

Secara regulasi hukum, langkah penghimpunan data eksternal ini mengacu ketat pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). Melalui payung hukum PMK 8/2026 tersebut, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, rincian jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh PT PLN kepada DJP adalah data pelanggan dengan daya 2200 VA ke atas. Dokumen kelistrikan yang wajib disetorkan tersebut memuat sejumlah komponen identitas penting secara rinci, seperti nomor ID pelanggan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan tarif, golongan pelanggan, rupiah penjualan/pemakaian tenaga listrik, serta keterangan bulan dan tahun tagihan.

Skema pengumpulan data penunjang melalui Coretax ini tidak hanya terbatas pada sektor kelistrikan semata. Sistem Coretax juga secara berkala memperoleh pasokan data dari 55 bank dalam negeri, perusahaan telekomunikasi terkemuka seperti Telkom Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga jaringan integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil.

“Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi,” ujar Bimo Wijayanto.

Bimo menambahkan bahwa dengan jangkauan penyerapan data yang sedemikian luas, DJP kini dapat memetakan berbagai aktivitas ekonomi riil masyarakat secara lebih presisi melalui optimalisasi Coretax. Langkah modernisasi ini diharapkan mampu meminimalkan celah ketidakpatuhan serta meningkatkan validasi pelaporan pajak secara nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

June 24, 2026
Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

June 24, 2026
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026

Recent News

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

June 24, 2026
Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

June 24, 2026
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version