JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan standar akurasi pengawasan kepatuhan fiskal nasional melalui implementasi ekosistem teknologi perpajakan terbaru. Otoritas mengungkapkan bahwa platform pemrosesan data perpajakan Coretax saat ini telah sukses terintegrasi secara langsung dengan berbagai sumber data dari pihak ketiga. Langkah interkoneksi ini mempermudah aparat pajak untuk memantau validitas pelaporan Surat Pemberitahuan melalui pemanfaatan data konsumsi listrik milik para wajib pajak.
Keterangan mengenai integrasi operasional digital tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pada Jumat (19/6/2026). Ia memaparkan bahwa salah satu contoh konkret sumber informasi eksternal yang saat ini sudah terhubung erat di dalam arsitektur sistem Coretax adalah rekam pemakaian energi kelistrikan yang dikelola oleh PT PLN.
Pengujian Kewajaran Pelaporan dan Batas Daya Listrik 2200 VA
Bimo menjelaskan bahwa pasokan data sekunder dari entitas pihak ketiga seperti sektor kelistrikan ini akan digunakan oleh otoritas untuk menguji tingkat kewajaran pelaporan wajib pajak. Melalui mekanisme integrasi data tersebut, DJP dapat menilai secara objektif kesesuaian antara tingkat konsumsi riil wajib pajak dengan jumlah besaran nominal pajak yang dilaporkan kepada negara. “Pengujian kewajaran dari laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” ungkap Bimo Wijayanto.
Dari sudut pandang administrasi perpajakan, besaran nilai tagihan bulanan serta kapasitas daya listrik rumah dinilai dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk menilai kemampuan ekonomi wajib pajak yang sesungguhnya. Bimo memberikan ilustrasi mengenai bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh DJP untuk menguji kewajaran pelaporan wajib pajak di lapangan.
Ia mencontohkan, jika konsumsi listrik seorang wajib pajak terpantau sangat masif hingga menyentuh kapasitas 10.000 watt, namun berdasarkan draf riwayat administrasinya yang bersangkutan hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun, maka sistem akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian. Kondisi inilah yang akan dijadikan sebagai *benchmark* atau tolok ukur oleh petugas pajak untuk mengukur tingkat kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Implementasi PMK 8/2026 dan Penangkapan Pseudo-Ekonomi
Secara regulasi hukum, langkah penghimpunan data eksternal ini mengacu ketat pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). Melalui payung hukum PMK 8/2026 tersebut, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, rincian jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh PT PLN kepada DJP adalah data pelanggan dengan daya 2200 VA ke atas. Dokumen kelistrikan yang wajib disetorkan tersebut memuat sejumlah komponen identitas penting secara rinci, seperti nomor ID pelanggan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan tarif, golongan pelanggan, rupiah penjualan/pemakaian tenaga listrik, serta keterangan bulan dan tahun tagihan.
Skema pengumpulan data penunjang melalui Coretax ini tidak hanya terbatas pada sektor kelistrikan semata. Sistem Coretax juga secara berkala memperoleh pasokan data dari 55 bank dalam negeri, perusahaan telekomunikasi terkemuka seperti Telkom Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga jaringan integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi,” ujar Bimo Wijayanto.
Bimo menambahkan bahwa dengan jangkauan penyerapan data yang sedemikian luas, DJP kini dapat memetakan berbagai aktivitas ekonomi riil masyarakat secara lebih presisi melalui optimalisasi Coretax. Langkah modernisasi ini diharapkan mampu meminimalkan celah ketidakpatuhan serta meningkatkan validasi pelaporan pajak secara nasional.












