website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan regulasi mutakhir guna memperkuat kedalaman pasar keuangan dan menarik minat para pemodal kakap. Melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026), negara secara resmi memberikan jaminan perlindungan hukum eksklusif serta imunitas perpajakan yang sangat kuat bagi para investor yang menempatkan modalnya pada instrumen surat utang khusus yang dirilis oleh Danantara.

Regulasi baru ini merupakan produk hukum atas Perubahan Kedua UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bersandarkan pada ketentuan hasil amendemen krusial tersebut, institusi Danantara kini memegang otoritas penuh untuk menerbitkan produk obligasi atau surat utang, baik yang bersifat umum maupun yang berkategori khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Baca Juga: Kewajiban Penyediaan TP Doc Menurut PER-02/PJ/2019

Perlindungan Yudisial dan Larangan Penggunaan Alat Bukti Fiskal

Landasan hukum mengenai pemberian eksklusivitas instrumen investasi ini tertuang secara gamblang di dalam ketentuan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026. Dalam pasal tersebut, negara secara tegas menjamin sekaligus membentengi setiap aktivitas pembelian instrumen surat utang khusus dari berbagai risiko penuntutan hukum di masa mendatang.

Fasilitas jaminan perlindungan tersebut mencakup kekebalan penuh dari penuntutan secara hukum pidana umum, hukum pidana khusus—termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan—hingga jaminan perlindungan dari segala bentuk gugatan secara hukum perdata. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan ketenangan serta kepastian hukum yang paripurna bagi pemilik modal domestik maupun global.

Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Selain itu, data dan informasi dari pembelian instrumen surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Lebih jauh lagi, regulasi ini menutup rapat segala potensi pemanfaatan data investasi untuk keperluan pemeriksaan hukum atau audit perpajakan. Seluruh rekam data dan informasi yang lahir dari aktivitas transaksi pembelian aset tersebut ditegaskan secara sah tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak baru ataupun dijadikan sebagai instrumen alat bukti di dalam proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Hak Eksklusif Alumnus Tax Amnesty dan Syarat Mutlak Pasar Primer

Kebijakan strategis ini juga diformulasikan untuk merangkul para pelaku usaha dan wajib pajak yang sebelumnya telah menunjukkan komitmen kepatuhan dalam program rekonsiliasi aset nasional. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9) UU 4/2026, jajaran investor yang berhak menerima fasilitas perlindungan atas pembelian instrumen surat utang khusus Danantara ini mencakup pula wajib pajak yang tercatat telah mengikuti program pengampunan pajak (*Tax Amnesty*) jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang akrab dikenal sebagai *Tax Amnesty* jilid II.

“Investor sebagaimana dimaksud termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketetapan Pasal 50A ayat (9) UU 4/2026.

Kendati menawarkan hak kekebalan yang sangat masif, perlindungan hukum eksklusif serta pembebasan dari tuntutan pajak ini tidak diberikan secara bebas tanpa batasan. UU 4/2026 dengan sangat ketat dan tegas mensyaratkan satu kondisi utama, yakni jaminan perlindungan negara tersebut hanya berlaku secara sah atas transaksi pembelian surat utang khusus yang dilakukan oleh investor langsung di pasar primer saja. Kebijakan pembatasan ini ditempuh untuk memastikan bahwa aliran likuiditas dana segar dari investor bergerak lurus ke hulu pembiayaan pembangunan negara melalui instrumen resmi Danantara.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026
Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

June 24, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026

Recent News

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026
Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

June 24, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version