JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menutup kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan bea cukai. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak 2027 yang dirancang mencapai Rp2.591,4 triliun.
Target tersebut meningkat 12,14% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun ini yang senilai Rp2.310,8 triliun. Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan tidak semata-mata bergantung pada perubahan kebijakan tarif, tetapi juga pada kemampuan pemerintah meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak serta menutup berbagai celah kebocoran.
Efisiensi Pemungutan Jadi Kunci Penerimaan 2027
Purbaya menegaskan efektivitas pemungutan pajak menjadi salah satu kunci untuk mencapai target penerimaan yang lebih tinggi pada tahun depan. Pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai juga akan diperkuat agar potensi penerimaan negara tidak hilang akibat berbagai praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kuncinya sekarang adalah peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Kita hindari kebocoran-kebocoran yang signifikan ke depan,” ujar Purbaya, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Pemerintah, dengan demikian, akan memberi perhatian lebih besar terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak yang selama ini dinilai dapat mengurangi kemampuan negara mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan.
Perusahaan Baja Asal China Jadi Perhatian
Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan perpajakan adalah menggalakkan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri baja.
Purbaya mengungkapkan masih terdapat banyak perusahaan baja, terutama yang berasal dari China, yang diduga melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun ketentuan ekspor-impor.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kebocoran penerimaan hingga lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut antara lain berkaitan dengan transaksi bahan bangunan serta pola operasional perusahaan yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari perusahaan baja saja yang enggak beroperasi dengan benar, enggak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang asal China itu, [kebocoran penerimaan] bisa Rp5 triliun lebih, dari [transaksi] bahan bangunan dan cara bekerjanya,” katanya.
Purbaya mengkhawatirkan apabila penyelewengan semacam itu marak terjadi di lapangan tanpa penindakan, wajib pajak badan lainnya, termasuk perusahaan dalam negeri, dapat terdorong melakukan praktik serupa. Karena itu, perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak dinilai perlu segera diperiksa dan ditindak secara tegas.
Pengawasan Juga Ditujukan Menjaga Persaingan Usaha
Selain untuk mencegah kebocoran penerimaan, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil.
Purbaya menilai perusahaan yang mematuhi kewajiban perpajakan dapat menghadapi persaingan yang tidak seimbang apabila perusahaan lain dibiarkan memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar ketentuan.
“Kalau yang China enggak saya beresin, [perusahaan lokal] juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, saya mesti beresin betul itu,” imbuh bendahara negara.
Dengan memperkuat pengawasan dan menindak praktik yang menimbulkan kebocoran penerimaan pajak, Purbaya meyakini penerimaan negara pada tahun depan dapat menjadi lebih optimal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha.
Pemerintah Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak
Di tengah upaya mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak hanya demi mencapai target tersebut.
Menurutnya, terdapat dua langkah strategis yang akan digalakkan pada tahun depan, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Perluasan basis pajak diarahkan untuk menjaga kondisi fiskal sekaligus memperkuat penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
Purbaya juga berkomitmen membenahi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar semakin profesional dan kompeten.
Perbaikan kualitas pelayanan dinilai dapat ikut mendorong kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“Perluasan basis pajak untuk menjaga fiskal, dan uangnya akan dipakai tanpa membahayakan uang anggaran, tapi bukan berarti menaikkan tarifnya. Terus yang biasa gelap-gelapin pajak ya [melakukan penyelewengan] makin bersih lagi ke depan,” tutur Purbaya.
Strategi tersebut menempatkan peningkatan efisiensi pemungutan, perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan kinerja aparatur perpajakan dan kepabeanan sebagai langkah utama pemerintah dalam mengejar penerimaan 2027.













