website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 6 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 6, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan keringanan harga tiket pesawat untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Skemanya mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan, supaya tiket tetap terjangkau selama musim libur.

Skema PPN DTP dan Komponen Biaya yang Dikaji

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, menyampaikan bahwa keterjangkauan harga tiket menjadi perhatian pemerintah sebelum mobilitas masyarakat melonjak di akhir tahun. Dalam lokakarya Forwahub, ia memastikan masyarakat tetap dapat bepergian dengan ongkos yang terjangkau.

Menurut Agustinus, PPN DTP menjadi salah satu instrumen utama. Aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kini masih disusun dan diharmonisasi. Ia memperkirakan nilai insentifnya sama dengan tarif PPN yang berlaku sekarang, yakni 11%.

Di luar keringanan pajak, pemerintah mengkaji penyesuaian komponen biaya lain, yaitu Passenger Service Charge (PSC), atau tarif jasa penumpang pesawat udara, serta fuel surcharge. Besaran penyesuaian untuk keduanya belum diputuskan dan masih dibahas.

Baca Juga:
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Anggaran dan Sasaran Penerima

Rencana pemerintah menyebut anggaran PPN DTP untuk periode Nataru sekitar Rp722 miliar. Targetnya adalah penumpang pesawat rute domestik di kelas ekonomi, yang jumlahnya 3,7 juta orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan lagi berbagai stimulus ekonomi pada semester II-2026. Salah satunya adalah diskon tiket pesawat dan angkutan transportasi menjelang libur sekolah serta Nataru.

Maskapai Diminta Siapkan Armada Lebih Awal

Selain soal harga tiket, Kemenhub meminta maskapai memastikan armadanya siap melayani lonjakan penumpang. Agustinus menegaskan setiap pesawat harus laik operasi, supaya kerusakan mendadak tidak mengganggu rotasi penerbangan dan memicu keterlambatan berantai.

Ia menyebut keterlambatan panjang pada musim puncak mudah menjadi viral, dan hal itu tidak diinginkan pemerintah. Karena itu, maskapai diingatkan bersiap lebih awal agar layanan tetap optimal selama puncak perjalanan Nataru.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Perusahaan Besar Guernsey Naik Tajam

Sumber: keterangan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam lokakarya Forwahub; pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; CNBC Indonesia.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026

Recent News

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version