website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 30 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2026
in Internasional
0 0
0
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WALES – Penerapan pungutan wisata Wales belum bergerak seragam di setiap wilayah. Anglesey memilih tidak memberlakukannya untuk saat ini, sedangkan Gwynedd dan Conwy menunda pengambilan keputusan sambil menelaah hasil konsultasi serta kemungkinan dampaknya terhadap industri pariwisata. Di sisi lain, Cardiff tetap melanjutkan persiapan penerapan pungutan untuk masa inap mulai 2027.

Skema tersebut memberikan kewenangan kepada setiap otoritas lokal untuk menentukan apakah pungutan akan diterapkan di wilayahnya. Apabila diberlakukan, pungutan dihitung berdasarkan jumlah orang dan malam menginap, dengan besaran berbeda menurut jenis akomodasi.

Pemerintah Wales merancang mekanisme tersebut sebagai instrumen lokal untuk membantu membiayai kebutuhan yang timbul dari aktivitas pariwisata. Dana yang diperoleh dapat digunakan kembali untuk layanan, fasilitas, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pengunjung dan sektor pariwisata.

Tarif Berbeda Menurut Jenis Akomodasi

Tarif dasar sebesar 75 pence per orang per malam berlaku untuk tamu dewasa yang menggunakan tempat tenda, hostel, kamar bersama, serta bentuk akomodasi bersama sejenis. Sementara itu, sebagian besar jenis akomodasi lainnya dikenai tarif £1,30 per orang untuk setiap malam menginap.

Perlakuan terhadap pengunjung berusia di bawah 18 tahun berbeda berdasarkan kategori akomodasinya. Anak-anak tidak dikenai tarif 75 pence ketika menggunakan tempat berkemah atau akomodasi bersama, sedangkan tarif £1,30 pada kategori akomodasi lainnya berlaku untuk seluruh kelompok usia.

Jika penyedia akomodasi terdaftar untuk VAT dan memilih meneruskan biaya pungutan kepada tamu, VAT dapat diperhitungkan atas keseluruhan nilai yang dibayarkan pengunjung. Kondisi tersebut dapat membuat jumlah akhir pada tagihan berbeda dari tarif dasar pungutan.

Skema ini terutama menyasar kunjungan jangka pendek. Masa inap yang melebihi 31 malam tidak termasuk dalam pengenaan. Pengecualian juga tersedia untuk sejumlah keadaan tertentu, termasuk orang yang harus menggunakan tempat tinggal sementara serta akomodasi yang berkaitan dengan kondisi tunawisma.

Baca Juga:
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

Anglesey, Gwynedd, dan Conwy Belum Mengambil Langkah yang Sama

Anglesey memutuskan belum memperkenalkan pungutan wisata untuk saat ini. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi industri pariwisata setempat yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Konsultasi publik mengenai kebijakan tersebut memperoleh lebih dari 2.000 tanggapan dari penduduk, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor pariwisata. Sejumlah masukan menyoroti potensi bertambahnya biaya yang harus ditanggung pengunjung serta kekhawatiran terhadap daya saing Anglesey sebagai tujuan wisata.

Gwynedd mengambil langkah berbeda dengan menunda keputusan sampai analisis lanjutan terhadap hampir 7.000 tanggapan konsultasi dapat diselesaikan. Jumlah respons tersebut disebut jauh lebih besar dibandingkan keterlibatan publik pada sejumlah bidang lainnya.

Gambaran awal hasil konsultasi menunjukkan perbedaan pandangan antarkelompok. Dukungan terhadap rencana pungutan relatif lebih banyak ditemukan di kalangan penduduk, sedangkan keberatan lebih tinggi muncul dari pengunjung dan pelaku usaha.

Conwy juga belum memberikan keputusan akhir. Anggota dewan memilih menunggu tersedianya bukti dan pengalaman praktis tambahan sebelum menentukan apakah pungutan akan diterapkan.

Masukan yang diterima dalam konsultasi Conwy antara lain menyoroti kemungkinan berkurangnya pemesanan akomodasi, lebih singkatnya lama kunjungan, serta penurunan belanja wisatawan. Kekhawatiran tersebut muncul ketika sejumlah pelaku usaha lokal juga sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Cardiff Bersiap untuk Masa Inap Mulai April 2027

Berbeda dengan tiga wilayah tersebut, Cardiff sejauh ini menjadi otoritas lokal Wales yang telah bergerak menuju penerapan pungutan pada 2027. Mulai 28 September 2026, pemesanan baru maupun perubahan pemesanan untuk masa inap yang berlangsung sejak 1 April 2027 mulai masuk dalam mekanisme penghitungan pungutan.

Cardiff menggunakan kerangka tarif yang sama, yaitu 75 pence untuk tempat tenda dan akomodasi bersama serta £1,30 untuk sebagian besar kategori akomodasi lainnya. Pendapatan yang diperoleh akan diarahkan kembali untuk kepentingan wilayah dan kebutuhan yang berkaitan dengan pengunjung.

Otoritas lokal yang menerapkan skema ini tidak hanya menentukan pemberlakuannya, tetapi juga memiliki ruang untuk mengarahkan penggunaan pendapatan sesuai kebutuhan setempat. Penggunaannya dibatasi pada kepentingan yang berkaitan dengan pariwisata, termasuk promosi sektor tersebut, dukungan terhadap bahasa Welsh, serta penyediaan atau peningkatan infrastruktur dan layanan yang dimanfaatkan pengunjung.

Besaran tarif yang berlaku juga masih dapat berubah pada masa mendatang. Dewan yang ingin menetapkan pungutan lebih tinggi harus menjalani proses konsultasi dan memberikan pemberitahuan 12 bulan sebelum perubahan diberlakukan.

Pungutan Menjadi Bagian dari Kebijakan Otonomi Lokal

Rencana pungutan pengunjung berkembang dari kerja sama kebijakan antara Pemerintah Wales dan Plaid Cymru yang dimulai pada 2021. Kerangka legislasi mengenai pungutan pengunjung kemudian dipublikasikan pada 2024 untuk memberi pilihan kepada otoritas lokal dalam menentukan penerapannya di wilayah masing-masing.

Pendekatan berbasis kewenangan lokal juga berkembang di Inggris. Pemerintah Inggris mengumumkan pemberian kewenangan kepada wali kota dan pemimpin lokal tertentu untuk membentuk pungutan atas masa inap, meskipun desain sistemnya berbeda dengan skema tarif tetap yang digunakan di Wales.

Perbedaan keputusan antara Anglesey, Gwynedd, Conwy, dan Cardiff menunjukkan bahwa penerapan pungutan wisata Wales akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing wilayah. Hasil konsultasi masyarakat, keadaan industri pariwisata, serta kebutuhan pembiayaan layanan lokal menjadi bagian dari pertimbangan sebelum sebuah dewan menentukan kebijakan akhirnya.

Baca Juga:
Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

Sumber Terkait: Tourism tax needs to be more flexible in Wales, warns expert

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

September 30, 2026
APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

September 29, 2026

Recent News

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026
Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

Pungutan Wisata Wales Tertahan di Tiga Wilayah, Cardiff Bersiap 2027

September 30, 2026
APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

APBN 2027 Buka Ruang Pengawasan Lebih Lanjut atas Pengembalian Pajak

September 29, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version