JAKARTA – Pemerintah menutup celah praktik pecah usaha UMKM dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026. Klausul baru ini dirancang untuk mencegah wajib pajak memecah satu kegiatan bisnis ke beberapa entitas agar tetap terlihat memenuhi batas omzet tertentu.
Dalam PP 20/2026, pemerintah memuat klausul pengecualian bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya mencegah praktik penghindaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan fasilitas PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Topik mengenai pencegahan praktik penghindaran pajak dalam skema PPh Final UMKM tersebut menjadi salah satu sorotan perpajakan pada Senin, 1 Juni 2026. Pemerintah ingin memastikan fasilitas tarif 0,5% tetap digunakan oleh wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
Pemerintah Sesuaikan Pengecualian WP Beromzet Tertentu
Penyesuaian ketentuan dalam PP 20/2026 secara eksplisit diarahkan untuk menutup ruang penghindaran pajak. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pemecahan usaha atau firm splitting.
Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas. Tujuannya, agar total omzet konsolidasi seolah-olah tetap berada di bawah batas yang ditentukan dan wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak tertentu.
“Dalam PP ini dilakukan penyesuaian pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini,” bunyi bagian penjelasan PP 20/2026.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah tidak hanya mengatur siapa saja yang dapat memakai PPh Final UMKM, tetapi juga memperjelas siapa yang dikecualikan karena omzetnya secara keseluruhan telah melampaui ambang batas.
Pasal 57 PP 20/2026 Atur Omzet Akumulatif
Klausul pencegahan praktik pecah usaha UMKM termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026. Pasal tersebut secara khusus mencegah praktik firm splitting oleh wajib pajak orang pribadi yang mendirikan perseroan perorangan.
Melalui ketentuan itu, wajib pajak orang pribadi dan seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.
Artinya, omzet wajib pajak orang pribadi tidak dapat lagi dipisahkan begitu saja dari omzet perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan.
Contoh Tuan D, Omzet Gabungan Capai Rp6 Miliar
PP 20/2026 memberikan contoh penerapan ketentuan tersebut. Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi dengan mendirikan perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.
Total peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima Tuan D, perseroan perorangan DJ, dan perseroan perorangan DX dalam satu tahun pajak mencapai Rp6 miliar.
Dalam contoh tersebut, baik Tuan D maupun kedua perseroan perorangan yang didirikannya tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 20/2026. Sebab, omzet gabungan mereka telah melewati ambang batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah pendirian perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX. Dengan demikian, pembentukan entitas baru tidak dapat digunakan untuk menghindari penghitungan omzet secara akumulatif.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Wajib Pajak | Tuan D |
| Jenis usaha | Perdagangan alat komunikasi |
| Entitas yang didirikan | Perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX |
| Total omzet gabungan | Rp6 miliar dalam satu tahun pajak |
| Dampak ketentuan PP 20/2026 | Tuan D, perseroan perorangan DJ, dan perseroan perorangan DX tidak dapat menggunakan PPh final UMKM |
DJP Pantau Omzet Konsolidasi Lewat NIK, NPWP, dan NIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menyoroti praktik pemecahan usaha untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Sejak 2004, DJP sudah mencermati maraknya praktik firm splitting oleh pelaku usaha.
Pada pertengahan tahun lalu, pemerintah juga menyatakan akan memasukkan pasal dalam revisi PP 55/2022 untuk menutup celah tersebut. Kini, ketentuan tersebut dipertegas melalui PP 20/2026.
DJP akan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mencegah praktik firm splitting. Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan data yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta nomor induk berusaha (NIB).
“Kalau omzet wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada November 2025.
Omzet Suami-Istri PH dan MT Juga Digabung
PP 20/2026 tidak hanya mengatur hubungan antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikannya. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai penentuan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri.
Apabila wajib pajak orang pribadi suami-istri berstatus pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), penentuan omzet Rp4,8 miliar tetap dihitung berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT…, besarnya peredaran bruto…ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri,” bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026.
Ketentuan ini memperketat pemanfaatan tarif PPh Final UMKM oleh pasangan suami-istri. Pemisahan harta atau pemilihan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah tidak otomatis membuat omzet dihitung sendiri-sendiri untuk kepentingan batas Rp4,8 miliar.
DJP Siapkan Program Cooperative Compliance
Selain isu pecah usaha UMKM, DJP juga telah menyiapkan mekanisme penerapan program kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance. Program ini rencananya akan diawali melalui pendaftaran secara sukarela oleh wajib pajak.
Berdasarkan pendaftaran tersebut, DJP akan mengukur tax control framework (TCF) dan risiko kepatuhan wajib pajak. Pengukuran tersebut dilakukan menggunakan compliance risk management (CRM) yang telah dikembangkan DJP.
“DJP sudah memiliki sistem yang sudah kami bangun hampir 1 dekade, yakni CRM machine. Kami akan sempurnakan terus, measurement ini tentu berdasarkan indikator CRM yang ada di analytics kami,” kata Bimo.
Coretax Downtime pada 5–8 Juni 2026
DJP juga mengumumkan pemeliharaan coretax administration system. Pemeliharaan tersebut akan menyebabkan waktu henti atau downtime pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
Pemeliharaan coretax dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem agar layanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih optimal. Wajib pajak diimbau mengantisipasi periode waktu henti yang telah ditetapkan.
“Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” tulis DJP dalam pengumumannya.
Pengawasan WP Grup dan Orang Pribadi Prominen Diperketat
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup serta orang pribadi dengan kekayaan tinggi mulai tahun depan.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, kebijakan tersebut ditempuh untuk meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan.
“Kebijakan teknis pajak 2027 antara lain peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027.
Pengawasan terhadap wajib pajak grup dan orang pribadi prominen menunjukkan bahwa strategi peningkatan kepatuhan tidak hanya diarahkan kepada pelaku UMKM. Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan skala ekonomi besar dan struktur transaksi yang lebih kompleks.
DHE SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara
Di luar isu PPh Final UMKM, pemerintah juga resmi mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara berdasarkan PP 36/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 21/2026 mulai 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. DHE SDA tersebut juga harus ditempatkan di bank Himbara, kecuali bagi eksportir tertentu yang diberikan relaksasi.
Agar menarik bagi eksportir, pemerintah menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tertentu. Insentif tersebut berupa tarif PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler, bahkan dapat mencapai 0%.
“Ini meliputi tarif PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%,” kata Purbaya.
Fasilitas PPh Final UMKM Tetap Ada, tetapi Lebih Diawasi
Melalui PP 20/2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM, tetapi dengan pengaturan yang lebih ketat. Fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.
Namun, pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik pecah usaha UMKM, baik dengan mendirikan perseroan perorangan maupun melalui pengaturan lain yang membuat omzet terlihat terpisah.
Dengan penghitungan omzet secara akumulatif, pemerintah berupaya menjaga agar fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran. Di sisi lain, DJP juga memperkuat pengawasan melalui data NIK, NPWP, dan NIB untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
