JAKARTA – Persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) yang telah resmi terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dipastikan tetap dapat melanjutkan pemanfaatan skema PPh final UMKM. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi peralihan yang tertuang di dalam PP 20/2026 sebagai payung hukum teranyar.
Melalui kepastian hukum tersebut, para pelaku usaha berbentuk badan tetap dapat menggunakan tarif khusus sampai dengan batas waktu pemanfaatan insentif mereka berakhir. Kebijakan jaminan ini memberikan angin segar bagi keberlangsungan administrasi perpajakan wajib pajak badan pasca-berlakunya PP 20/2026 secara resmi per 22 April 2026.
Batasan Waktu Pemanfaatan Berdasarkan PP 55/2022
Mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu penggunaan tarif khusus ini memiliki batasan yang bervariasi bergantung pada jenis bentuk hukum badan usaha. Bagi wajib pajak berbentuk CV dan firma, skema insentif ini dapat dimanfaatkan maksimal hingga jangka waktu 4 tahun sejak saat terdaftar.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk PT, jangka waktu pemanfaatan fasilitas diberikan maksimal selama 3 tahun sejak waktu pendaftaran. Hak ini tetap berlaku sepanjang wajib pajak bersangkutan senantiasa memenuhi kriteria omzet serta parameter lain yang digariskan di dalam PP 55/2022.
Legalitas dari kelanjutan hak fasilitas ini secara eksplisit ditegaskan dalam salah satu pasal krusial dalam regulasi perubahan yang baru dirilis oleh pemerintah pada Senin (1/6/2026).
“Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) Firma; 3) PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” bunyi Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026.
Penyetoran Pajak Dinyatakan Tetap Sah
Adanya kejelasan aturan peralihan ini membawa konsekuensi bahwa seluruh setoran PPh final yang telah dibayarkan oleh CV, firma, maupun PT ke kas negara dinyatakan tetap sah. Atas dasar tersebut, fungsional penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa wajib pajak badan terkait sama sekali tidak perlu melakukan prosedur pembetulan laporan.
Sebagai contoh implementasi, apabila sebuah CV terdaftar pada rentang periode 1 Januari 2026 hingga 21 April 2026, maka badan usaha tersebut diperkenankan melanjutkan pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga tahun pajak 2029. Begitu pula bagi entitas PT yang terdaftar pada kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 21 April 2026, mereka dapat menikmati tarif 0,5% hingga tahun pajak 2028.
Penjelasan detail mengenai operasional aturan ini disebarluaskan oleh tim penyuluh perpajakan melalui saluran resmi. Informasi berkala tersebut dibagikan secara interaktif bagi publik guna meminimalkan keraguan di kalangan pelaku usaha.
“Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir. PPh final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum,” jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Ketentuan Bagi Badan Usaha Terdaftar Pasca 22 April 2026
Kondisi regulasi yang berbeda mutlak diterapkan bagi CV, firma, dan PT yang waktu pendaftarannya tercatat setelah tanggal berlakunya PP 20/2026, yakni sejak 22 April 2026. Kelompok badan usaha ini dipastikan tidak memiliki hak lagi untuk menggunakan **skema PPh final UMKM** sejak tahun pajak 2026 berjalan.
Jika dalam pelaksanaannya entitas yang baru terdaftar tersebut terlanjur melakukan penyetoran, maka perusahaan diperbolehkan menempuh jalur administratif formal. CV, firma, maupun PT tersebut dapat mengajukan permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) atas nilai pembayaran pajak yang telanjur disetor.
DJP kembali mengimbau kepada jajaran pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 untuk tidak panik dan khawatir berlebihan. Pihak otoritas menjamin tarif 0,5% tersebut masih dapat dinikmati sepenuhnya hingga batas waktu kedaluwarsa berakhir, dengan catatan akumulasi peredaran bruto atau omzet tahunan perusahaan tetap memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.
