JAKARTA – Pemerintah resmi mewajibkan penempatan DHE SDA atau devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank Himbara berdasarkan PP 36/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 21/2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Setelah masuk ke dalam negeri, DHE SDA tersebut juga wajib ditempatkan di bank Himbara, kecuali bagi eksportir tertentu yang memperoleh relaksasi.
Untuk menarik minat eksportir, pemerintah menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen moneter atau keuangan tertentu. Insentif ini membuat tarif PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
PPh Final DHE SDA Bisa Mencapai 0%
Purbaya menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan agar kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri menjadi lebih menarik bagi eksportir. Pemerintah menyiapkan tarif PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
“Ini meliputi tarif PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%,” kata Purbaya, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam PP 22/2024. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter atau keuangan tertentu.
Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Fasilitas tersebut berlaku baik untuk DHE SDA dalam valuta asing maupun DHE SDA yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah.
Lebih Rendah dari Deposito dan SBN
Purbaya menyebut tarif PPh final atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan jauh lebih rendah dibandingkan instrumen lainnya.
Sebagai perbandingan, deposito dikenai tarif PPh final atas bunga sebesar 20%. Sementara itu, tarif PPh final atas bunga Surat Berharga Negara atau SBN dikenai sebesar 10%.
“Dibandingkan dengan instrumen reguler, kena pajak sampai 20%,” ujar Purbaya.
Dengan tarif yang dapat mencapai 0%, pemerintah berharap eksportir SDA memiliki insentif yang lebih kuat untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat likuiditas dan ketersediaan valuta asing di sistem keuangan domestik.
| Instrumen | Tarif PPh Final | Keterangan |
|---|---|---|
| Instrumen DHE SDA tertentu | 0% | Berlaku untuk jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan sesuai PP 22/2024 |
| Deposito | 20% | Tarif PPh final atas bunga deposito |
| Surat Berharga Negara | 10% | Tarif PPh final atas bunga SBN |
Kebijakan DHE SDA Sudah Tiga Kali Berubah
Mengenai ketentuan penempatan DHE SDA, pemerintah telah melakukan tiga kali perubahan sejak terbitnya PP 36/2023.
Pada awalnya, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk 4 sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Setelah itu, pemerintah menerbitkan PP 8/2025 sebagai perubahan pertama. Dalam aturan tersebut, masa tunggu atau retensi DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi tetap ditetapkan selama 3 bulan dengan porsi 30%.
Namun, untuk sektor SDA lainnya, penempatan DHE SDA diatur sebesar 100% dengan masa retensi selama 12 bulan. Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran pemanfaatan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri, termasuk untuk konversi ke rupiah.
PP 2/2026 Wajibkan Penempatan di Bank Himbara
Perubahan kedua dilakukan melalui PP 2/2026. Aturan ini mewajibkan pemasukan dan retensi DHE SDA di bank Himbara.
Dalam PP 2/2026, pemerintah juga mengatur konversi DHE SDA ke rupiah dengan batas maksimum 50%. Selain itu, terdapat pasal pengecualian untuk perjanjian resiprokal.
Melalui pengecualian tersebut, DHE pertambangan, baik minyak dan gas bumi maupun nonmigas, diizinkan menempatkan devisanya sebesar 30% di bank non-Himbara selama 3 bulan.
PP 2/2026 terbit pada 26 Februari 2026. Namun, penerapannya dilaksanakan bersamaan dengan PP 21/2026, yakni mulai 1 Juni 2026.
PP 21/2026 Perluas Pengecualian Penempatan DHE SDA
Perubahan terbaru dilakukan melalui PP 21/2026. Aturan ini terbit untuk memperluas pasal pengecualian penempatan DHE SDA di bank Himbara.
Sebelumnya, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk perjanjian resiprokal. Melalui PP 21/2026, cakupannya diperluas menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah tetap menjaga kewajiban utama penempatan DHE SDA di bank Himbara, tetapi memberikan ruang pengecualian bagi kondisi tertentu sesuai perjanjian antarnegara atau kesepakatan yang berlaku.
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| PP 36/2023 | Eksportir wajib menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan |
| PP 8/2025 | Sektor migas tetap 30% selama 3 bulan, sedangkan sektor SDA lainnya wajib menempatkan 100% selama 12 bulan |
| PP 2/2026 | Pemasukan dan retensi DHE SDA wajib di bank Himbara, konversi ke rupiah maksimum 50%, serta pengecualian untuk perjanjian resiprokal |
| PP 21/2026 | Memperluas pengecualian dari perjanjian resiprokal menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya |
Eksportir SDA Wajib Repatriasi dengan Kepatuhan 100%
Purbaya menegaskan bahwa eksportir SDA wajib membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Kewajiban ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menahan DHE SDA tetap berada di sistem keuangan domestik.
Setelah direpatriasi, DHE SDA wajib ditempatkan di bank Himbara. Namun, eksportir tertentu tetap dapat memperoleh relaksasi sesuai ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam regulasi terbaru.
Pemerintah menggunakan kombinasi kewajiban penempatan dan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan eksportir. Di satu sisi, DHE SDA diwajibkan masuk dan ditempatkan di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah menawarkan tarif PPh final yang lebih menarik untuk instrumen tertentu.
Insentif Pajak Jadi Daya Tarik Penempatan DHE SDA
Dengan tarif PPh final yang dapat mencapai 0%, instrumen penempatan DHE SDA memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan instrumen reguler. Pemerintah berharap insentif ini dapat menjadi daya tarik bagi eksportir untuk menempatkan devisanya di dalam negeri dalam jangka waktu lebih panjang.
Fasilitas ini berlaku untuk DHE SDA dalam valuta asing maupun DHE SDA yang telah dikonversi ke rupiah. Dengan demikian, eksportir memiliki pilihan penempatan sesuai ketentuan instrumen moneter atau keuangan yang tersedia.
Kebijakan ini juga menunjukkan arah pemerintah dalam memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor SDA. Melalui kewajiban penempatan di bank Himbara dan insentif PPh final, pemerintah berupaya menjaga devisa tetap berada di dalam negeri sekaligus memberikan imbalan fiskal bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.
