Kopdes Merah Putih Harus Dikelola Benar agar Ekonomi Desa Merata

JAKARTA – Komisi XI DPR meminta pemerintah desa memperkuat peran Kopdes Merah Putih agar ekonomi desa dapat berkembang lebih baik, optimal, dan merata. Koperasi desa dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, sepanjang tata kelola dan pemanfaatan asetnya dilakukan secara benar.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan penggunaan dana desa pada tahun ini telah diubah prioritasnya untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih. Perubahan prioritas tersebut diarahkan agar koperasi desa tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi desa.

Menurut Puteri, aset yang dibangun dari Kopdes nantinya akan menjadi milik desa. Karena itu, aset tersebut perlu dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“Jadi memang dilakukan perubahan tata kelola untuk mendukung Kopdes, di mana aset yang dibangun dari Kopdes ini nantinya menjadi aset milik desa yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Jadi, desa ke depan diharapkan bisa semakin mandiri,” ujar Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin.

Pernyataan tersebut disampaikan Puteri sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026). Ia menilai penguatan koperasi desa perlu diikuti dengan tata kelola yang tepat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

Sebanyak 5.500 Unit Kopdes Sudah Dibangun

Komisi XI mencatat sekitar 5.500 unit Kopdes Merah Putih telah selesai dibangun. Pembangunan koperasi desa tersebut dipandang sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian desa dalam jangka panjang.

Puteri menegaskan Kopdes akan memiliki beberapa peran strategis. Salah satunya adalah menyerap hasil produksi pertanian atau menjadi offtaker bagi produk yang dihasilkan masyarakat desa.

Selain itu, Kopdes juga akan berperan sebagai bagian dari rantai pasok untuk dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG. Peran ini membuat koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi lokal, tetapi juga sebagai penghubung antara produksi desa dan program pemerintah.

Kopdes juga disebut dapat menjadi penyalur bantuan sosial atau bansos, serta menyediakan layanan simpan pinjam bagi masyarakat. Dengan cakupan peran tersebut, koperasi desa diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat lokal.

“Tentu dengan berbagai peran ini, kami berharap ke depan itu bisa menggerakkan ekosistem ekonomi pedesaan yang terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal,” kata Puteri.

Dengan berbagai fungsi tersebut, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak berdiri sendiri sebagai unit usaha terpisah dari kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, koperasi desa perlu diarahkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pedesaan yang saling terhubung.

Koperasi dan Prinsip Ekonomi Kekeluargaan

Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas anggota perorangan atau badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi, yakni memajukan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam konteks desa, prinsip tersebut menjadi penting karena koperasi dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, hasil produksi, pembiayaan, distribusi, hingga layanan ekonomi lain dapat dikelola secara kolektif.

Namun, penguatan peran koperasi juga perlu dibarengi dengan pengelolaan yang transparan dan tertib. Hal ini penting agar aset yang dibangun dari Kopdes benar-benar dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.

Puteri menekankan bahwa aset Kopdes yang menjadi milik desa perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Dengan begitu, desa ke depan diharapkan tidak hanya bergantung pada transfer dana, tetapi juga dapat membangun sumber pendapatan sendiri.

Kewajiban Pajak Koperasi Tetap Perlu Dipenuhi

Dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dapat dikenakan baik pada koperasi sebagai badan usaha maupun pada anggota koperasi.

Koperasi sebagai subjek pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban tersebut dapat mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta pemotongan pajak penghasilan.

Adapun pajak penghasilan yang dapat berkaitan dengan koperasi antara lain PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan. Kewajiban ini perlu diperhatikan agar koperasi dapat beroperasi secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.

PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota

Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya telah disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Ketentuan perpajakan atas bunga simpanan koperasi diatur dalam PP 15/2009.

Dalam aturan tersebut, bunga simpanan yang diterima anggota koperasi dikenakan PPh Final. Besaran tarifnya bergantung pada nilai bunga simpanan yang diterima anggota setiap bulan.

Untuk bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0%. Sementara itu, apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 10%.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami koperasi dan anggotanya. Dengan pemahaman yang baik atas kewajiban perpajakan, pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih tertib sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Dorong Pemerataan Ekonomi Desa

Penguatan Kopdes Merah Putih pada akhirnya diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi di desa. Dengan peran sebagai penyerap hasil produksi, rantai pasok MBG, penyalur bansos, dan penyedia layanan simpan pinjam, koperasi desa dapat menjadi simpul aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila Kopdes dikelola secara benar. Tata kelola yang baik diperlukan agar aset desa dapat dioptimalkan, pendapatan asli desa meningkat, dan kegiatan ekonomi lokal memperoleh dampak berganda.

Komisi XI DPR pun mendorong pemerintah desa untuk tidak hanya membangun koperasi secara fisik, tetapi juga memperkuat fungsi ekonominya. Dengan demikian, Kopdes dapat menjadi instrumen nyata untuk menciptakan desa yang lebih mandiri dan ekonomi pedesaan yang lebih merata.

Exit mobile version