Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

JAKARTA – Sejumlah peraturan perpajakan Mei 2026 resmi hadir dan membawa perubahan penting dalam lanskap perpajakan nasional. Aturan yang terbit dan berlaku sepanjang periode ini mencakup restitusi dipercepat, pajak minimum global, pajak rokok, pelunasan cukai, pembebasan cukai, bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, hingga tata laksana barang di kawasan bebas.

Awal Mei 2026 menjadi tonggak berlakunya ketentuan restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 atau PMK 28/2026. Meski diundangkan pada 30 April 2026, peraturan tersebut baru resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerbitkan aturan teknis yang menguraikan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Pada akhir periode, perhatian juga tertuju pada revisi rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026.

PMK 28/2026 Berlaku, Restitusi Dipercepat Mulai Awal Mei

Salah satu aturan penting yang mulai berlaku pada Mei 2026 adalah PMK 28/2026 tentang restitusi dipercepat. Aturan ini menjadi penanda awal bulan karena meskipun telah diundangkan pada 30 April 2026, pemberlakuannya baru dimulai pada 1 Mei 2026.

Ketentuan restitusi dipercepat menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Melalui skema ini, wajib pajak tertentu dapat memperoleh percepatan proses restitusi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam regulasi.

PMK 28/2026 menjadi salah satu peraturan perpajakan Mei 2026 yang penting karena mulai berlaku pada 1 Mei 2026, meski telah diundangkan sehari sebelumnya pada 30 April 2026.

PP 20/2026 Revisi Ketentuan PPh Final UMKM

Pemerintah juga resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM melalui PP 20/2026. Beleid ini merevisi PP 55/2022 dan berlaku mulai 22 April 2026, namun menjadi salah satu aturan yang banyak dibahas dalam rangkaian peraturan perpajakan yang mengemuka sepanjang Mei 2026.

Melalui revisi tersebut, pemerintah membatasi pihak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Merujuk PP 20/2026, kini hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dapat memanfaatkan PPh Final UMKM maksimal selama 4 tahun.

Selain membatasi subjek yang berhak menggunakan skema tersebut, PP 20/2026 juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan PPh Final UMKM. Klausul ini termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 dan secara khusus diarahkan untuk mencegah praktik firm splitting.

Firm splitting merupakan praktik memecah satu kesatuan usaha ke dalam beberapa entitas agar omzet terlihat tetap berada di bawah batas tertentu. Dengan adanya klausul tersebut, pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final UMKM tidak disalahgunakan oleh wajib pajak yang sebenarnya telah melampaui kriteria.

Tidak hanya soal PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa pengeluaran berupa pemberian suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini diatur melalui penambahan Pasal 20A.

DJP Terbitkan PER-6/PJ/2026 soal Pajak Minimum Global

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menerbitkan peraturan teknis mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Aturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang berlaku mulai 4 Mei 2026.

PER-6/PJ/2026 mengatur berbagai ketentuan teknis terkait bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, serta pelaporan. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai GloBE Information Return atau GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT, SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules atau UTPR, serta notifikasi.

Kehadiran aturan teknis ini menjadi penting karena pajak minimum global merupakan bagian dari agenda perpajakan internasional yang menyasar grup perusahaan multinasional tertentu. Dengan adanya PER-6/PJ/2026, tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rezim GloBE menjadi lebih rinci.

PMK 26/2026 Rombak Tata Cara Pajak Rokok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Aturan tersebut adalah PMK 26/2026.

PMK 26/2026 berlaku mulai 12 Mei 2026. Beleid ini mencabut dan menggantikan aturan terdahulu, yakni PMK 143/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.

Salah satu perubahan yang menonjol dalam PMK 26/2026 adalah adanya pengecualian pengenaan pajak rokok. PMK 26/2026 menegaskan bahwa rokok yang dikenakan pajak rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

HPTL yang dimaksud meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Selain itu, PMK 26/2026 juga menyesuaikan ketentuan mengenai alokasi penerimaan pajak rokok.

Peraturan Pokok Pengaturan Tanggal Berlaku / Keterangan
PMK 28/2026 Restitusi dipercepat Diundangkan 30 April 2026, berlaku 1 Mei 2026
PP 20/2026 Revisi ketentuan PPh Final UMKM dan penegasan suap/gratifikasi tidak dapat menjadi biaya pengurang bruto Berlaku mulai 22 April 2026
PER-6/PJ/2026 Aturan teknis pajak minimum global atau GloBE Berlaku mulai 4 Mei 2026
PMK 26/2026 Tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok Berlaku mulai 12 Mei 2026

DJBC Perbarui Ketentuan Pelunasan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui ketentuan teknis seputar pelunasan cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026.

PER-3/BC/2026 menggantikan peraturan terdahulu, yakni PER-24/BC/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-10/BC/2025. Penggantian peraturan dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai.

Pembaruan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kepabeanan dan cukai agar lebih selaras dengan kebutuhan layanan serta pengawasan yang terus berkembang.

PMK 34/2026 Revisi Ketentuan Pembebasan Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga merevisi ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai melalui PMK 34/2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 82/2024.

Revisi tersebut diperlukan untuk merelaksasi tata cara pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk produk bahan bakar minyak atau BBM.

Melalui PMK 34/2026, hanya Pasal 8 dalam PMK 82/2024 yang direvisi. Pasal tersebut memerinci persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok pengguna pembebasan atau NPPP bagi orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai.

PMK 31/2026 dan PMK 32/2026 Kenakan BMAD Produk Impor

Kementerian Keuangan menerbitkan dua PMK untuk mengenakan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China.

Dua aturan tersebut adalah PMK 31/2026 dan PMK 32/2026. Keduanya diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menunjukkan adanya praktik dumping oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China.

Pengenaan BMAD merupakan instrumen kebijakan perdagangan untuk merespons praktik dumping yang dapat merugikan industri dalam negeri. Dengan adanya pengenaan bea masuk ini, pemerintah berupaya menjaga persaingan usaha yang lebih sehat.

BMTP Produk Tirai dan Benang Diperpanjang

Melalui PMK 36/2026, pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP terhadap impor produk tirai, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur atau bed valance, dan barang perabot lainnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk-produk tersebut melalui PMK 45/2023. Namun, masa berlaku pengenaan BMTP tersebut telah berakhir sehingga pemerintah memperpanjang periode pengenaannya melalui PMK 36/2026.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang periode pengenaan BMTP atas impor produk benang, selain benang jahit, dari serat stapel sintetik dan artifisial. Perpanjangan ini dilakukan melalui penerbitan PMK 37/2026.

Pemerintah sebelumnya telah mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK 46/2023, tetapi masa berlakunya telah berakhir. Berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP masih diperlukan.

Peraturan Jenis Ketentuan Pokok Materi
PER-3/BC/2026 Pelunasan cukai Menggantikan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025 untuk menyesuaikan proses bisnis kepabeanan dan cukai
PMK 34/2026 Pembebasan cukai Merevisi PMK 82/2024, khususnya Pasal 8 mengenai persyaratan NPPP
PMK 31/2026 dan PMK 32/2026 BMAD Mengenakan BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China
PMK 36/2026 BMTP Memperpanjang pengenaan BMTP terhadap impor tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya
PMK 37/2026 BMTP Memperpanjang pengenaan BMTP atas impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial selain benang jahit

PER-4/BC/2026 Revisi Aturan Barang di Kawasan Bebas

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2026, pemerintah kembali merevisi tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB.

Dalam PER-4/BC/2026, pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas dapat dilaksanakan secara mandiri melalui self-service report atau SSR mobile.

Pengaturan ini bertujuan meningkatkan pengawasan sekaligus pelayanan atas pengeluaran barang dari kawasan bebas. Dengan mekanisme pelaporan mandiri berbasis mobile, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi fungsi pengawasan.

Rangkaian Regulasi Mei 2026 Perlu Dicermati Wajib Pajak

Rangkaian peraturan perpajakan Mei 2026 menunjukkan adanya pembaruan kebijakan di berbagai sektor. Perubahan tidak hanya terjadi pada ranah pajak pusat seperti PPh Final UMKM dan pajak minimum global, tetapi juga menyentuh pajak rokok, cukai, bea masuk, dan tata laksana kawasan bebas.

Bagi wajib pajak, pelaku usaha, eksportir, importir, serta pihak yang bergerak di bidang kepabeanan dan cukai, berbagai regulasi tersebut perlu dicermati kembali. Setiap aturan membawa konsekuensi administratif dan kepatuhan yang berbeda-beda.

Dengan memahami pokok perubahan masing-masing beleid, wajib pajak dan pelaku usaha dapat menyesuaikan prosedur internal, dokumen pendukung, serta kewajiban pelaporan atau pembayaran sesuai dengan ketentuan terbaru.

Exit mobile version