JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengharapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan ekspor tunggal bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. Bila pembentukan DSI tidak menghasilkan tambahan penerimaan, Purbaya menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap BUMN baru tersebut.
Kehadiran DSI diharapkan dapat memperkuat pengawasan atas ekspor komoditas Indonesia. Pemerintah menilai pembentukan badan ekspor tunggal tersebut dapat membantu menekan praktik underinvoicing dan manipulasi transfer pricing dalam kegiatan ekspor.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memotong pajak. Sebaliknya, pemerintah berharap penerimaan negara meningkat karena mekanisme ekspor menjadi lebih tertib dan terpantau.
Purbaya: Kalau Tidak Naik, DSI Akan Diperiksa
Purbaya menyampaikan bahwa pembentukan DSI diarahkan untuk menciptakan tambahan penerimaan pajak. Menurutnya, apabila penerimaan tidak meningkat setelah mekanisme ekspor satu pintu berjalan, maka DSI akan diperiksa.
“Jadi saya tidak akan motong pajak, saya akan dapat income lebih besar lagi. Kalau tidak naik, ya saya periksa DSI-nya,” ujar Purbaya, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menaruh ekspektasi besar terhadap pembentukan DSI. Badan ekspor tunggal ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan mekanisme ekspor, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki basis penerimaan pajak dari komoditas strategis.
DSI Dibidik Hapus Underinvoicing dan Transfer Pricing
Pemerintah berharap penerimaan negara meningkat seiring dengan pembentukan DSI. Salah satu alasannya, DSI ditargetkan dapat menghapus praktik underinvoicing dan manipulasi transfer pricing pada ekspor komoditas Indonesia.
Underinvoicing merupakan praktik mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berdampak pada berkurangnya basis pengenaan pajak dan penerimaan negara.
Sementara itu, manipulasi transfer pricing dalam konteks ekspor dapat terjadi ketika transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa digunakan untuk menggeser laba atau mengatur harga transaksi. Dengan mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap ruang praktik tersebut dapat ditekan.
“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya berharap ini menghasilkan income yang lebih besar lagi, karena penggelapan ekspor dan underinvoicing akan hilang,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pembentukan DSI tidak diikuti dengan perubahan kebijakan pajak. Kehadiran DSI hanya mengubah mekanisme ekspor menjadi satu pintu, sedangkan ketentuan perpajakan tetap berlaku seperti biasa.
Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diawali dengan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Pada masa transisi ini, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy masih dilaksanakan secara mandiri oleh eksportir.
Meski ekspor masih dilakukan secara mandiri, eksportir wajib menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelaporan kegiatan ekspor akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh DJBC.
“Pelaporan ini dilayani oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh DJBC. Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga Hartarto.
Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Masuk Tahap Awal
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut tetap dapat diekspor secara mandiri oleh eksportir selama masa transisi.
Namun, kewajiban pelaporan kepada DSI tetap harus dilakukan. Pelaporan ini menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan pelaku usaha, efektivitas sistem, serta dampak awal kebijakan terhadap tata kelola ekspor.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak langsung mengalihkan seluruh proses ekspor kepada DSI sejak hari pertama. Pemerintah memberikan masa penyesuaian agar pelaku usaha dan pihak terkait dapat menyesuaikan proses bisnisnya.
| Pokok Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Badan ekspor tunggal | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) |
| Masa transisi | Dimulai pada 1 Juni 2026 |
| Komoditas tahap awal | Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy |
| Mekanisme selama transisi | Ekspor tetap dilakukan mandiri oleh eksportir, tetapi wajib menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI |
| Sarana pelaporan | Portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh DJBC |
| Implementasi penuh | Selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027 |
Implementasi Penuh Paling Lambat 1 Januari 2027
Setelah masa transisi berakhir, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI. Implementasi penuh tersebut ditargetkan berlangsung selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.
Airlangga menyampaikan bahwa masa transisi diberikan agar pengusaha, eksportir, dan pihak-pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” ujar Airlangga.
Dengan jadwal tersebut, masa transisi tidak hanya menjadi periode pelaporan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi sebelum DSI mengambil alih pelaksanaan ekspor secara penuh pada komoditas yang telah ditentukan.
Pajak Tetap Berlaku Seperti Biasa
Purbaya menekankan bahwa pembentukan DSI tidak mengubah kebijakan pajak yang berlaku. Semua pajak tetap diberlakukan seperti biasa, sementara pemerintah berharap mekanisme ekspor satu pintu mampu meningkatkan penerimaan melalui perbaikan tata kelola ekspor.
Dengan berkurangnya praktik underinvoicing dan penggelapan ekspor, basis pengenaan pajak diharapkan menjadi lebih akurat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendukung peningkatan penerimaan negara tanpa perlu mengubah tarif atau ketentuan pajak yang sudah berjalan.
Karena itu, kebijakan ekspor melalui DSI ditempatkan sebagai instrumen penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan sebagai perubahan rezim perpajakan. Pemerintah berharap sistem satu pintu dapat membuat alur ekspor komoditas strategis lebih transparan dan terukur.
DSI Menjadi Ujian Tata Kelola Ekspor Komoditas
Rencana pemeriksaan terhadap DSI apabila penerimaan pajak tidak meningkat menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan badan ekspor tunggal tersebut benar-benar memberi dampak fiskal. DSI tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana mekanisme ekspor satu pintu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki transparansi ekspor komoditas.
Dengan masa transisi mulai 1 Juni 2026 dan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi proses pelaporan, kesiapan sistem CEISA 4.0, serta respons eksportir.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan dilihat dari kemampuannya menekan praktik underinvoicing, mengurangi manipulasi transfer pricing, dan mendorong penerimaan pajak yang lebih besar dari ekspor komoditas Indonesia.
