JAKARTA – Masa relaksasi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Hingga batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 13,59 juta SPT Tahunan PPh.
Jumlah tersebut terdiri atas 12,46 juta SPT orang pribadi dan 1,12 juta SPT badan. Data ini menunjukkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 tetap didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, sementara pelaporan dari wajib pajak badan juga telah menembus lebih dari satu juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa jumlah pelaporan tersebut merupakan akumulasi sampai dengan akhir masa relaksasi pada 31 Mei 2026.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026 tercatat 13,59 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (1/6/2026).
SPT Orang Pribadi Capai 12,46 Juta
Inge memaparkan, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 mencakup wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari sampai dengan Desember. Dari kelompok orang pribadi, DJP menerima SPT dari 10,96 juta wajib pajak orang pribadi karyawan.
Selain itu, terdapat 1,50 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025.
Dengan demikian, total SPT orang pribadi yang diterima DJP mencapai 12,46 juta SPT. Jumlah ini menjadi komponen terbesar dari keseluruhan pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk hingga 31 Mei 2026.
SPT Badan Tercatat 1,12 Juta
Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat jumlah pelaporan mencapai 1,12 juta SPT. Rinciannya, sebanyak 1,07 juta wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan menggunakan mata uang rupiah.
Sementara itu, terdapat 1.724 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
DJP juga menerima SPT Tahunan dari 287 wajib pajak migas. Pelaporan dari wajib pajak migas tersebut mencakup SPT yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.
| Kategori Pelaporan SPT PPh 2025 | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Total SPT Tahunan PPh | 13,59 juta SPT | Diterima DJP hingga 31 Mei 2026 |
| SPT orang pribadi | 12,46 juta SPT | Terdiri atas karyawan dan nonkaryawan |
| Orang pribadi karyawan | 10,96 juta wajib pajak | Menggunakan tahun buku Januari–Desember |
| Orang pribadi nonkaryawan | 1,50 juta wajib pajak | Menggunakan tahun buku Januari–Desember |
| SPT badan rupiah | 1,07 juta wajib pajak badan | Menggunakan mata uang rupiah |
| SPT badan dolar AS | 1.724 wajib pajak badan | Menggunakan dolar Amerika Serikat |
| SPT wajib pajak migas | 287 wajib pajak | Berdenominasi rupiah maupun dolar AS |
SPT Beda Tahun Buku Mulai Dilaporkan sejak 1 Agustus 2025
Selain pelaporan dengan tahun buku Januari sampai Desember, DJP juga mencatat adanya SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Untuk kategori ini, terdapat 45.108 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 43 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.
SPT beda tahun buku umumnya disampaikan oleh wajib pajak yang periode pembukuannya tidak mengikuti tahun kalender. Karena itu, jadwal pelaporannya dapat berbeda dengan wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari sampai Desember.
Relaksasi SPT Tahunan Hapus Sanksi Administrasi
Masa relaksasi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 diberikan dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT. Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
PPh Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar yang harus dilunasi oleh wajib pajak setelah melakukan penghitungan kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.
Dengan berakhirnya masa relaksasi pada 31 Mei 2026, wajib pajak yang melaporkan SPT badan atau membayarkan PPh Pasal 29 melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah relaksasi berakhir pada 31 Mei 2026, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT badan atau membayar PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 Lewat Coretax
Pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan secara online melalui coretax system. Sebelum masuk ke laman utama coretax, wajib pajak harus lebih dulu mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Coretax menjadi sistem utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Sistem ini digunakan untuk mendukung proses administrasi perpajakan secara digital, termasuk pelaporan, pengelolaan akun, dan layanan perpajakan lainnya.
Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,50 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
| Kategori Aktivasi Coretax | Jumlah |
|---|---|
| Total wajib pajak yang aktivasi akun coretax | 19,50 juta wajib pajak |
| Wajib pajak orang pribadi | 18,26 juta wajib pajak |
| Wajib pajak badan | 1,14 juta wajib pajak |
| Instansi pemerintah | 91.891 instansi pemerintah |
| PMSE | 233 penyelenggara |
Wajib Pajak Perlu Cermati Batas Waktu Setelah Relaksasi
Berakhirnya masa relaksasi membuat wajib pajak perlu lebih cermat terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk wajib pajak badan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan maupun pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Mei 2026 tidak lagi memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi.
Aktivasi akun coretax juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tahun pajak 2025. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun perlu memastikan proses aktivasi dilakukan agar dapat mengakses layanan pelaporan secara online.
Dengan capaian 13,59 juta SPT Tahunan PPh dan 19,50 juta akun coretax yang telah aktif, DJP mencatat pelaporan tahun pajak 2025 berlangsung dalam kerangka administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi.
