website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK Pengawasan Kepatuhan Pajak Rampung Diharmonisasi, Siap Diterbitkan Kemenkeu

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bersiap menerbitkan regulasi baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses harmonisasi bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, DJPP mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memperoleh sejumlah penyempurnaan subtansial.

“Rapat menghasilkan penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Keuangan.”

— Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP)

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan Menurut PMK 168/2023

Aturan Khusus Pengawasan Pajak Masih Minim

Hingga kini, pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur dalam PMK khusus. Pemeriksaan dan pengawasan masih berpedoman pada SE-05/PJ/2022, yang mengatur pengawasan end-to-end mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Melalui harmonisasi RPMK baru, pemerintah berupaya memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pemantauan kewajiban perpajakan di seluruh sektor.

DJP Jalankan Dua Skema Pengawasan: PPM & PKM

Secara umum, pengawasan DJP mencakup dua jenis utama:

  • Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) – penelitian kepatuhan formal dan material pada tahun pajak berjalan.
  • Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) – penelitian kepatuhan formal dan material atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Ungkap Penyebab Utama

Penelitian Kepatuhan Jadi Basis Penting

Penelitian kepatuhan formal berfokus pada pemeriksaan pemenuhan kewajiban administratif. Sementara penelitian material menilai apakah wajib pajak sudah melaksanakan ketentuan perpajakan secara substantif.

Jika penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau kekurangan pembayaran pajak, fiskus akan melakukan P2DK dengan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam: 800 Kendaraan Terjaring Razia Pajak

“P2DK dilakukan untuk mendapatkan penjelasan wajib pajak atas data yang mengindikasikan ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi.”

Aturan Baru Diharapkan Tingkatkan Kepastian Hukum

Penerbitan PMK baru ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat ruang lingkup pengawasan sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan. RPMK yang telah disempurnakan akan segera diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Hukum dan HAM
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version