website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Cara Menghitung PPh 21 untuk Peserta Kegiatan Menurut PMK 168/2023

Johannes Albert by Johannes Albert
December 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan dikalikan dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023.

“Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima imbalan terkait keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, kecuali imbalan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.”
— PMK 168/2023 Pasal 1 angka 14

Artinya, besarnya pajak dihitung dari seluruh imbalan bruto yang diterima peserta kegiatan dalam satu masa pajak atau pada saat penghasilan tersebut terutang. Namun, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka penghasilan yang diterima dalam kegiatan tersebut harus digabung dengan penghasilan tetap lainnya pada bulan terjadinya pembayaran.

Baca Juga: KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN Agen LPG

Cakupan Peserta Kegiatan dalam PMK 168/2023

PMK 168/2023 memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk kategori peserta kegiatan yang dikenai PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut mencakup empat kelompok peserta:

  1. Peserta perlombaan di berbagai bidang seperti olahraga, seni, keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
  2. Peserta rapat dan kegiatan sejenis seperti konferensi, sidang, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, pertemuan, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
  3. Peserta atau anggota kepanitiaan yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
  4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Baca Juga: UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan via FRSW

Jenis Imbalan yang Dipotong PPh Pasal 21

Imbalan yang diterima peserta kegiatan dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 meliputi:

  • Uang saku
  • Uang representasi
  • Uang rapat
  • Honorarium
  • Hadiah atau penghargaan
  • Imbalan sejenis lainnya

Seluruh imbalan tersebut dianggap sebagai penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 apabila sifat pembayarannya utuh dan tidak dipecah, sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023.

Cara Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto imbalan yang diterima peserta kegiatan.

Dengan demikian, proses perhitungan menjadi lebih sederhana karena tidak menggunakan biaya jabatan, tidak menggunakan PTKP, dan tidak dilakukan pengurang lainnya. PPh 21 dipotong langsung atas jumlah bruto yang diterima.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Basis Data Peraturan Pemerintah
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026

Recent News

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version