BREBES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengintensifkan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp31,64 miliar.
Strategi yang ditempuh tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyasar langsung desa hingga wajib pajak perorangan dengan melibatkan pamong desa sebagai ujung tombak penagihan.
“Penanganan piutang ini menjadi prioritas kami. Hingga 18 Februari 2026, realisasi penerimaan dari piutang sudah mencapai Rp921 juta.”
— Isma Nurfea Hardini, Bapenda Brebes
Libatkan Aparat Desa dan Door to Door
Isma menjelaskan, pamong desa dilibatkan untuk membantu menagih wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena aparat desa memahami kondisi sosial dan keberadaan wajib pajak di wilayah masing-masing.
Selain menggandeng pamong desa, Bapenda Brebes juga turun langsung melakukan evaluasi ke desa-desa guna memetakan kendala riil di lapangan. Permasalahan yang sering ditemui antara lain wajib pajak yang tidak lagi berdomisili di tempat serta objek pajak yang bermasalah.
Dalam kondisi tertentu, penagihan dilakukan secara door to door guna memastikan kewajiban pajak dapat ditagih secara terukur dan tepat sasaran.
Prioritas: Penagihan langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan peningkatan penerimaan daerah.
Layanan PBB-P2 Syaratnya Bebas Tunggakan
Bapenda Brebes juga menerapkan kebijakan bahwa masyarakat yang mengajukan layanan administrasi PBB-P2—seperti mutasi, pemecahan atau penggabungan objek pajak, hingga pembukaan blokir data—wajib melunasi tunggakan PBB-P2 terlebih dahulu.
Skema ini membuat penyelesaian piutang terjadi secara otomatis ketika wajib pajak membutuhkan layanan. Dengan demikian, kepatuhan didorong melalui mekanisme administratif tanpa harus selalu menggunakan pendekatan represif.
“Syarat utama pelayanan adalah tidak ada tunggakan. Jadi, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, piutang akan terbayarkan,” ujar Isma.
Jaga Optimalisasi PAD
Langkah agresif ini ditempuh karena piutang PBB-P2 yang menumpuk berpotensi mengganggu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Bapenda Brebes menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan meningkatkan pengawasan internal agar realisasi penerimaan dari piutang PBB-P2 dapat terus meningkat hingga akhir 2026.
Sumber Terkait:
