MAROS – Fenomena rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Berdasarkan rekapitulasi data terbaru hingga April 2026, otoritas pendapatan daerah mencatat adanya belasan ribu unit kendaraan bermotor yang berstatus menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan proyeksi kerugian kas daerah yang tidak main-main.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Anas Perwira, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa total kendaraan yang masuk dalam daftar penunggak mencapai 11.502 unit. Dari angka fantastis tersebut, dominasi tertinggi dipegang oleh pemilik kendaraan roda dua yang menyentuh angka 9.200 unit, disusul kemudian oleh 2.303 unit kendaraan roda empat yang masih membandel menahan setoran PKB-nya.
“Berdasarkan data di lapangan, banyak kendaraan beralamat di Maros sudah pindah tangan ke daerah lain, tapi tidak dilaporkan oleh pemiliknya. Ada juga wajib pajak yang memang tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo.”
— Anas Perwira, Kasie Pendataan & Penagihan Bapenda Maros
Akumulasi dari kelalaian administratif dan ketidakpatuhan pembayaran ini berdampak krusial pada postur penerimaan daerah. Bapenda merinci bahwa total tunggakan dari sektor roda dua telah memakan porsi sebesar Rp1,33 miliar. Sementara itu, nilai tagihan tak tertagih dari sektor kendaraan roda empat tercatat jauh lebih masif, yakni menembus Rp3,68 miliar. Jika dikalkulasikan secara komprehensif, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros yang mengendap akibat tunggakan ini mencapai Rp5,01 miliar.
Menyikapi kebocoran fiskal yang berlarut-larut tersebut, otoritas pajak tidak akan lagi bersikap pasif. Bapenda tingkat kabupaten dipastikan akan bersinergi secara masif dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melalui gerai Samsat untuk merancang operasi penagihan yang agresif dan tepat sasaran. Serangkaian manuver penegakan hukum telah disusun guna memberikan efek kejut sekaligus mengedukasi wajib pajak yang abai.
Strategi Penagihan Masif: Penertiban pajak ini tak sebatas imbauan. Otoritas siap melakukan penagihan door-to-door, pembaruan data sistematis, hingga operasi penempelan stiker peringatan khusus pada kendaraan yang terjaring menunggak pajak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Bapenda mengimbau keras agar masyarakat segera mendatangi kantor layanan terdekat untuk mengurus proses pelunasan, maupun balik nama apabila unit kendaraan telah resmi berpindah tangan. Langkah proaktif dari warga ini sangat krusial untuk mencegah pembengkakan beban denda administrasi secara eksponensial di kemudian hari. Melalui kombinasi sosialisasi persuasif dan penindakan tegas bersama aparat, pemerintah berharap iklim kepatuhan pajak di Kabupaten Maros dapat kembali pulih demi kesinambungan pembangunan daerah.
