JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan kiat penting bagi wajib pajak orang pribadi yang tengah bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax Administration System. Jika data bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) tidak terlihat di sistem, wajib pajak diminta tidak panik dan segera menekan tombol Posting SPT pada laman induk pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa tombol tersebut bertindak sebagai motor penggerak untuk memperbarui dan menarik data perpajakan secara real-time. Langkah sederhana ini merupakan solusi utama atas kendala hilangnya bupot di antarmuka sistem Coretax.
“Bupot belum muncul ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya belum ada sinkronisasi antara coretax dan bukti potong. Solusinya, buka akun coretax, cari dan klik tombol Posting SPT, setelah itu akan keluar yang namanya bukti potong.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
Kunci Sinkronisasi Data Prepopulated
Inge memaparkan bahwa fungsi fitur Posting SPT jauh lebih krusial dari sekadar menampilkan bukti potong dari pemberi kerja. Tombol ini adalah kunci untuk menyinkronkan seluruh data prepopulated wajib pajak pada tahap awal pelaporan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, fitur ini akan mengintegrasikan secara otomatis daftar harta, utang, susunan anggota keluarga, hingga riwayat pembayaran pajak yang telah dilakukan. Kehadiran fitur ini memangkas proses input manual yang berbelit-belit menjadi jauh lebih ringkas dan efisien.
Sementara itu, bagi wajib pajak entitas bisnis atau badan, proses posting ini akan memperbarui data strategis terkait pemegang saham atau pemilik modal, pembayaran angsuran PPh, serta penyesuaian nilai harta pada penyusutan atau amortisasi fiskal.
Tips Atasi Kendala: Jika bukti potong tetap tidak terlihat di menu “Dokumen Saya”, itu umumnya hanya masalah sinkronisasi jeda sistem. Wajib pajak cukup menekan tombol refresh pada peramban web.
Sebagai penutup, otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan koneksi internet stabil saat mengakses sistem baru ini. Dengan menekan tombol refresh, sistem akan memuat ulang halaman dan memunculkan dokumen perpajakan yang sudah siap pakai, sehingga kewajiban lapor SPT Tahunan dapat dituntaskan sebelum tenggat waktu berakhir.
